22 SMP Pilih PPDB Secara Offline

22 SMP Pilih PPDB Secara Offline

LIHAT PAPAN PENGUMUMAN: Pengumuman PPDB tahun pelajaran 2020/2021 lalu. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Sebanyak 22 sekolah tingkat SMP di Kabupaten Purbalingga, tidak melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Tapi memilih PPBD secara offline. https://radarbanyumas.co.id/anak-nakes-masih-diakomodir-jalur-affirmasi-ppdb-smasmkn/ Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga Joko Sumarno mengatakan, sejumlah sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline yakni lima SMP negeri satu atap dan 17 SMP swasta. "Sedangkan seluruh SMP negeri di Purbalingga yang berjumlah 55 sekolah, melaksanakan PPDB secara online," katanya, Selasa (15/6). Dia menambahkan, untuk PPDB tingkat SMP, sekolah hanya bisa melaksanakan PPDB melalui salah satu jenis mekanisme. "Kalau sudah online, maka tidak boleh membuka PPDB secara offline," tambahnya. Dijelaskan, rencananya PPDB tingkat SMK akan dilaksanakan mulai 28 Juni hingga 3 Juli 2021. Verifikasi berkas pendaftaran akan dilaksanakan mulai 28 Juni hingga 3 Juli 2021. "Analisa dan penyusunan peringkat dilaksanakan 5-6 Juli 2021, pengumuman tanggal 7 Juli 2021, pendaftaran ulang 8-9 Juli 2021, serta hari pertama masuk sekolah mulau 12 Juli 2021," jelasnya. Diungkapkan, apabila hingga batas waktu pengumuman hasil seleksi ternyata jumlah peserta didik yang diterima belum mencapai kuota, maka sekolah tersebut dapat membuka pendaftaran gelombang II. Mulai 6 hingga 8 Juli 2021. Terkait kuota peserta didik di 55 SMP Negeri yang melaksanakan PPDB secara online, dia menjelaskan, hingga saat ini masih melaksanakan verifikasi. "Kami masih melakukan cek dan ricek langsung ke lapangan. Sehingga kami belum bisa menjelaskan berapa kuotanya," ujarnya. Diketahui, PPDB tingkat SMP tahun ini masih menggunakan tiga jalur seleksi. Yakni jalur seleksi zonasi, afirmasi dan jalur prestasi, serta jalur perpindahan tugas orang tua. Kuota peserta didik untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari kuota peserta didik, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari kuota, jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen daru kota. Sedangkan jalur prestasi paling banyak 30 persen dari kuota peserta didik. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: