Curi Motor Yang Terparkir di Tepi Sawah, Lelaki di Kedungbanteng Dibekuk Polisi

Curi Motor Yang Terparkir di Tepi Sawah, Lelaki di Kedungbanteng Dibekuk Polisi

Curi Motor Yang Terparkir di Tepi Sawah, Lelaki di Kedungbanteng Dibekuk Polisi--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang lelaki dengan inisial SH (31) warga Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng diamankan Unit Reskrim Polsek Baturraden dibantu Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas.

SH (31) diamankan, lantaran kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di jalan pinggir sawah Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden Rabu (24/5) lalu. 

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Baturraden AKP Dwi Hargo mengatakan, pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB saat korban, Bambang (49) warga Desa Karangtengah memarkir kendaraan honda supranya di tepi sawah yang berjarak 5 meter dengan sawah milknya. 

"Setelah memarkirkan kendaraannya, korban berjalan kaki menuju ke sawah untuk menanam bunga, namun pada sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendengar mesin motornya menyala dan dibawa kabur oleh pelaku," katanya, Sabtu (27/5).

Bambang (49) yang saat itu tidak mengenali pelaku, hanya bisa menandai pelaku dengan ciri-ciri rambut gondrong belakang dan memakai kaos biru dongker.

Dan saat motornya dibawa kabur oleh SH (31), Bambang bersama petani di sekitar mencoba mengejar pelaku.

"Korban sepontan berteriak "maling-maling" kemudian korban yang dibantu rekanya mencoba mengejar motor tersebut hingga ke Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng dan berhasil diamankan warga," sambung Kapolsek. 

Lalu setelah itu diamankan oleh Polsek Kedungbanteng, kemudian pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 2004 nomor polisi R 6328 KA diserahkan ke Polsek Baturraden guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: