Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon DPRD Melalui Online

Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon DPRD Melalui Online

Hanan Wiyoko -Foto Dok Pribadi -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS- KPU Banyumas bakal membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD Banyumas 1-14 Mei mendatang. Pendaftaran tersebut, dilakukan melalui partai politik. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan KPU mempersilahkan kepada masyarakat yang hendak mendaftar. Tentunya, mekanismenya adalah melalui partai politik. 

"Kami dengan parpol sudah melalui beberapa tahapan. Misal melatih operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," kata dia. 

Hal ini karena nantinya mekanisme pendaftaran bakal melalui aplikasi.

BACA JUGA:Satu Pekan Lagi, Pendaftaran Bacalon DPRD Banyumas Dibuka

"Kami mengingatkan kepada operator untuk bisa memahami itu," kata dia. 

"Pada pemilu sebelumnya, sebetulnya juga sudah melalui aplikasi. Namun tahun ini, aplikasi menjadi sesuatu yang harus diutamakan," tuturnya. 

Selain itu, kepada parpol, pihaknya menghimbau agar segala persyaratan untuk bisa dicermati bersama. Yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: