Ini Jenis Angkutan Barang dan Waktu Pembatasan Selama Arus Mudik dan Balik di Ruas Jalan Tegal - Purwokerto

Ini Jenis Angkutan Barang dan Waktu Pembatasan Selama Arus Mudik dan Balik di Ruas Jalan Tegal - Purwokerto

Dijumpai truk muatan penuh atau over dimension over loading (ODOL) di Jalan Sultan Agung, Selasa (1/11) membahayakan pengguna jalan lainnya.-Foto Laily Media Y/Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Angkutan barang selama masa lebaran 2023 akan dilakukan pembatasan baik pada ruas jalan tol mapun jalan non tol.

Hal ini didasarkan pada surat keputusan bersama Dirjen Kemenhubdar, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, nomor SKB/48/IV/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan balik angkutan lebaran tahun 2023 atau 1444 H. 

Adapun di Kabupaten Banyumas pemberlakuan pembatasan ini akan berlaku di ruas jalan non tol Tegal - Purwokerto. 

BACA JUGA:DAOP 5 Purwokerto Siapkan Ratusan Personil Amankan Angkutan Lebaran

"Angkutan barang yang dibatasi, mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 Kg, mobil barang kurang lebih 3 sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, tambang dan bahan bangunan," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman. 

Waktu pemberlakuan ini berlaku pada arus mudik dan arus balik di ruas jalan tol maupun non tol.

"Arus mudik 17 sampai 21 April, waktu pembatasan pukul 16.00 WIB - 24.00 WIB," tambahnya. 

Sedangkan untuk periode arus balik yaitu periode satu 24 - 26 April pukul 00.00 WIB - 08.00 WIB, dan periode dua 29 April - 2 Mei pukul 00.00 WIB - 08.00 WIB. 

"Untuk embatasan tidak berlaku bagi kendaraan pengankut, bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang hewan ternak, sembako, pupuk, sepeda motor mudik atau balik," papar Kasat Lantas. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: