Lembaga Pendidikan Diberikan Kewenangan Tentukan Kelulusan Peserta Didik

Lembaga Pendidikan Diberikan Kewenangan  Tentukan Kelulusan Peserta Didik

ilustrasi ujian kejar paket C--

PURWOKERTO  - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Joko Wiyono melalui Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus Werdiningsih mengatakan, lembaga pendidikan kesetaraan diberikan kewenangan mutlak dalam pelaksanaan penilaian sumatif akhir jenjang. 

"Kelulusan anak menjadi kewenangan mutlak lembaga pendidikan," kata dia. 

Ia menambahkan, penilaian sumatif tersebut baru pertama kali dilakukan tahun ini. Penilaian sumatif merupakan cara untuk menentukan kelulusan dan kenaikkan kelas sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah. 

BACA JUGA:Dindik Fokus Monitoring Pelaksanaan Penilaian Sumatif Paket C

"Sebelumnya kita sudah berikan sosialisasi kita undang SKB dan PKBM dan sosialisasikan terkait adanya aturan ini," ucapnya. 

Penilaian sumatif tahun ajaran 2022-2023, dilaksanakan 3-12 Mei untuk Paket A dan B. Dan 3-12 April untuk Paket C. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: