Bupati Banyumas Perintahkan Buat SE Terkait Larangan Bukber ASN

Bupati Banyumas Perintahkan Buat SE Terkait Larangan Bukber ASN

Bupati Banyumas ir Achmad Husein dalam suatu kesempatan--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS - Dalam rapat satgas covid-19, Senin (27/3), Bupati Banyumas memerintahkan jajarannya untuk mematuhi aturan yang yang telah disusun oleh Kemendagri. 

Bupati Banyumas ir Achmad Husein memerintahkan agar surat edaran segera dibuat. 

"Perlu kita patuhi, ASN tidak boleh buka puasa bersama. Surat segera dibuat," kata dia. 

Terkait dengan covid-19, pihaknya mengatakan jika saat ini bisa dikatakan aman baik di daerah maupun Nasional. 

"Namun tetap hati-hati. Vaksin juga tetap harus jalan," tuturnya. 

Sebelumnya pemerintah pusat melarang kegiatan buka puasa bersama.

Larangan ini hanya ditujukan PNS/ASN serta pejabat negara. Tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Dilansir dari Disway ID  Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dalam edaran larangan pejabat dan ASN menyelenggarakan buka puasa itu ditujukan untuk para Menteri Koordinator, Menteri dan Kepala Lembaga, bukan untuk masyarakat.

Larangan Buka Bersama ini  memperhatikan 3 poin penting antara lain:

  • Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi, sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.
  • Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 H bakal ditiadakan.
  • Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota

Surat tersebut pun ditindaklanjuti oleh Mendagri dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tentang larangan (peniadaan) buka bersama. 

SE  Mendagri itu terbit pada Jum'at (24/3) sore. 

Surat bernomor 100.4.4/1768/SJ ditandatangani  secara elektronik oleh Mendagri Tito Karnavian yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. 

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. 

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi surat edaran itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: