Diduga Galang Dukungan Balon DPD RI, Salah Satu Kepala SD di Banyumas Diperiksa Bawaslu
DIMINTA KETERANGAN : Salah satu kepala sekolah SD di Banyumas dimintai keterangan oleh Bawaslu Banyumas. (foto: Bawaslu Banyumas)--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Bawaslu Banyumas mengungkap temuan pelanggaran netralitas ASN. Seorang Kepala Sekolah di salah satu SD di Banyumas itu diduga menggiring dukungan pada salah satu Bakal Calon Anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan SH MH mengatakan PNS tersebut berinisial K (52).
"Pelanggaran netralitas yang bersangkutan adalah dengan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya. Khususnya guru honerer dan juga istri guru honorer," kata dia.
Dari data KTP yang dikumpulkan tersebut kemudian dikimkan ke LO bakal calon DPD Jawa Tengah.
BACA JUGA:Bawaslu Diminta Gali Hasil Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Sebelumnya
Kemudian, ketika dilakukan verifikasi faktual, untuk dukungan bakal calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, ASN bersangkutan secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp.
"Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual. Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir. Tujuannya untuk memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," ujar Saleh.
Kejanggalan ini tercium oleh Panwaslu Banyumas. Panwaslu kemudian menelusuri kecurigaan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," imbuh Saleh.
Akhirnya, K mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada salah satu Bakal Calon DPD Jawa Tengah.
"Dari hasil penanganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono bakal segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami akan konfirmasi dan koordinasikan hal tersebut," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: