Larangan Thrifting Bikin Pedagang Pakaian di Purwokerto Pusing

Larangan Thrifting Bikin Pedagang Pakaian di Purwokerto Pusing

Ilustrasi pakaian (foto : unsplash)--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID   - Kebijakan larangan impor pakaian bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor mulai dirasakan pelaku usaha pakaian bekas di Purwokerto.  

Dalam Pasal 2 Ayat 3 dalam aturan tersebut tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Salah satunya adalah A (22) yang telah menekuni usaha jual pakaian bekas selama tiga tahun. Soal adanya kebijakan tersebut, ia sudah mengetahuinya. 

"Kurang setuju. Soalnya kaya ngurangin limbah juga," kata dia. 

BACA JUGA:Sosialisasi Sertifikasi Halal Sasar Pedagang Pasar Karanglewas

A menyampaikan, alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas juga kurang tepat. Pasalnya yang menurutnya merusak UKM lokal, justru impor pakaian jadi tetapi denga kualitas KW. 

"Sekarang anak-anak muda lebih suka thrifting," paparnya. 

Harga yang murah, dengan jaminan kualitas jadi salah satu alasan belanja pakaian bekas semakin diburu. 

"Saya jual mulai dari Rp 5 ribu, sampai paling mahal Rp 65 ribu," ucapnya. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, saat ini ia mengaku pusing. Pasalnya stok jualannya sudah semakin menipis. 

"Ini aku barang tinggal sedikit. Mau order, dari gudang menahan sementara," paparnya. 

Kedepan ia mengaku akan mengikuti arus. Sembari terus melihat perkembangan kebijakan tersebut.

"Kalau aku jalanin aja. Kalau ga boleh ya nanti, ganti usaha," pungkasnya.  (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: