Sempat Kabur, Dua Tersangka Pemukulan di Desa Tegalpingen Ditangkap Polisi

Sempat Kabur, Dua Tersangka Pemukulan di Desa Tegalpingen Ditangkap Polisi

Kedua tersangka pemukulan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sempat kabur, GS (23) warga Desa Sinduraja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PURBALINGGA, serta NY (27) warga Desa Tegalpingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PURBALINGGA, akhirnya ditangkap Polisi.

Keduanya merupakan tersangka kasus pemukulan terhadap seorang pemuda, yang terjadi di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. 

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap Dedi Nurdiansyah (35) warga Desa Tegalpingen di di depan warung Kang Simin Desa Tegalpingen, akhir tahun 2022 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, saat jumpa pers kasus ini, di Mapolres Purbalingga, Senin, 6 Maret 2023.

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan yaitu dua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Selain melakukan pemukulan dengan tangan kosong, korban juga dipukul menggunakan palu. Sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.

Diungkapkan, kedua tersangka sempat melarikan diri usai beraksi. Satu tersangka berinisial GS diamankan saat pulang ke rumahnya, Senin, 30 Januari 2023 lalu.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi, Rabu, 8 Februari 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: