Rumah Prostitusi di Banjarnegara di Gerebek Satpol PP

Rumah Prostitusi di Banjarnegara di Gerebek Satpol PP

RAZIA : Penyidik Satpol PP Banjarnegara saat mendata warga yang diduga sebagai pekerja seks dalam razia yang digelar. Doc Satpol PP Banjarnegara --

BANJARNEGARA - Jajaran Satpol PP Banjarnegara melakukan tindakan tegas terkait adanya rumah warga yang dijadikan sebagai tempat prostitusi di Desa Binorong, Kecamatan Bawang Banjarnegara, Sabtu (11/2) malam.

Razia di rumah tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya praktik prostitusi di wilayah tersebut, bahkan sebelumnya rumah tersebut sudah ditutup dan disegel oleh Satpol PP karena hal yang sama pada Maret 2022 lalu. 

Saat dilakukan razia, Satpol PP mendapatkan tiga wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial sedang menunggu pelanggan, sedangkan satu wanita lainnya sedang bersama lelaki dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Plt Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo melalui Sekretaris Dinas Satpol PP Purwanto mengatakan, penggrebekan pada sebuah rumah yang ada di Desa Binorong, Kecamatan Bawang ini mengacu pada surat perintah tugas No : 094/025/Pol PP / II/2023 tertanggal 10 Februari 2023, tentang pelaksanaan monitoring tempat hiburan malam, rumah kos, dan peredaran minuman keras di Kabupaten Banjarnegara.

Menurutnya, adanya surat perintah tersebut menyusul banyaknya aduan masyarakat serta laporan warga terkait adanya rumah di Desa Binorong Kecamatan Bawang yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. 

BACA JUGA:Keren, Lunch Box Buatan Ibu-ibu Rumah Tangga Ini Ternyata Diexpor Sampai ke Taiwan

Setelah dilakukan razia, ternyata tempat yang pernah disegel akibat kegiatan prostitusi kembali terjadi, bahkan saat petuugas melakukan razia, didapati seorang wanita bersama seorang laki-laki diduga sedang melakukan perbuatan mesum karena berada di dalam kamar rumah tersebut.

"Sebenarnya rumah itu sudah ditutup oleh Satpol PP pada Maret 2022 lalu, penutupan ini karena rumah tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi, dan kali ini rumah tersebut kembali melakukan kesalahan yang sama," katanya.

Menurutnya, saat petugas mendatangi lokasi, tim mendapati satu pasangan yang diduga sedang melakukan perbuatan mesum di dalam kamar, sementara ada tiga wanita lain yang diduga sedang menunggu tamu.

"Saat kami lakukan pemeriksaan, pemilik rumah tidak berada di lokasi, namun pria yang akan menggunakan jasanya harus membayar Rp 300 ribu, jumlah tersebut terdiri dari Rp 250 ribu untuk pekerja seks, dan Rp 50 untuk pemilik rumah sebagai sewa kamar," katanya.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: