Edarkan Ribuan Butir Obat Tanpa Izin, Pemuda di Kejawar Banyumas Diringkus Polisi
pemuda dengan inisial TA (26) warga Desa Kejawar Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas, Minggu (29/1) kemarin. --
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Seorang pemuda dengan inisial TA (26) warga Desa Kejawar Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas, Minggu (29/1) kemarin.
TA (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika dan obat sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, serta tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, TA (26) diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Kejawar, Minggu (29/1)
"Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat obatan dilingkungan mereka, kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kasat Narkoba, Senin (30/1).
Selain mengamankan pelaku TA, Satresnarkoba Polresta Banyumas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg, 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu, handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp. 350.000.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika," papar Kompol Guntar. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: