KPU Banjarnegara Gelar Sosialisasi Terkait Hukum Penyelenggaraan Pemilu 2024

KPU Banjarnegara Gelar Sosialisasi Terkait Hukum Penyelenggaraan Pemilu 2024

SOSIALISASI : KPU Banjarnegara saat melakukan sosialisas terkait hukum penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Surya Yudha Banjarnegara. Doc Pujud Radar Banyumas --

BANJARNEGARA - KPU Kabupaten Banjarnegara melakukan sosialisasi terkait hukum penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Sebagai upaya untuk mewujudkan Pemilu yang aman, damai, demokratis, dan berlegitimasi, Rabu (28/12).

Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banjarnegara Cahyani Budi Rahmawati mengatakan, suksesnya pelaksanaan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dari KPU, Bawaslu, maupun penyelenggara lainnya. 

"Keberhasilan pelaksaan Pemilu menjadi tanggungjawab bersama seluruh elemen masyarakat, sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan dengan aman, damai, demokratis dan terlegitimasi," katanya.

Kabag Hukum Setda Banjarnegara Syahbudin Usmoyo mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahn 2024, secara konstitusi pemerintah berkewajiban memberikan dukungan penyelenggaraan hingga menjamin ketersediaan anggaran dan memberikan fasilitas bagi penyelenggara sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

"Pemerintah daerah sudah memberikan fasilitas pelaksanaan Pemilu meliputi dukungan anggaran APBD, penugasan personel, kesekretariatan bagi penyelenggara, pembentukan desk Pilkada, menyiapkan tenaga pengamanan hingga ikut melakukan sosialisasi kesadaran politik masyarakat," katanya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Panut Teki Mintoyo mengatakan, demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang demokratis, Bawaslu terus berupaya melakukan tindakan pencegahan jauh sebelum tahapan Pemilu dimulai, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu.

Bawaslu juga sudah melakukan penyusunan standart tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas di setiap tingkatan. Pencegahan juga dilakukan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

"Bawaslu juga melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu, termasuk pencegahan terjadinya politik uang di tengah masyarakat," ujarnya.

Dalam penanganan setiap pelanggaran Pemilu, Bawaslu mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 207 tentang Pemiluhan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, serta peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Jaksa Agung terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: