Pelaku Industri Didorong Miliki Sertifikat TKDN

Pelaku Industri Didorong Miliki Sertifikat TKDN

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggandeng sejumlah Kementerian/Lembaga mencakup Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bersinergi menghubungkan koperasi, UMKM, dan IKM ke dalam rantai pasok global.-HUMAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO- Pelaku industri, terutama di Kabupaten Banyumas, terus didorong agar memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Di mana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, wajib menggunakan produk dalam negeri, apabila terdapat  produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai  TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.

Pemkab Banyumas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, terus melakukan sosialiasi pada pelaku industri.

"Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud, harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen," papar Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Titik Pujiastuti, SH, MPd.

Dalam  prakteknya, untum  menunjukan nilai TKDN, perlu didukung adanya sertifikat TKDN, merupakan  bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah  sangat mendorong supaya industri dapat memiliki sertifikat TKDN atas produk-produknya.

"Agar lebih bersaing dan kompetitif, khususnya dalam  pengadaan barang jasa pemerintah," imbuh Titik.

Dia mengharapkan, pelaku industri bisa memaksimalkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dengan kepemilikan sertifikat TKDN. Dengan begitu, industri di Kabupaten Banyumas lebih berdaya saing, kompetitif, dan mampu menangkap peluang, utamanya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: