Pengetahuan Orang Tua dalam Penggunaan Jual Beli Online (e-commerce) Pada Anak Dibawah Umur

Pengetahuan Orang Tua dalam Penggunaan Jual Beli Online  (e-commerce) Pada Anak Dibawah Umur

--

Oleh : Tri Indriyawati

TRANSFORMASi digital, telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan umat manusia abad 21 baik dalam aspek sosial, politik, budaya dan hukum. Salah satu yang terlihat dalam masyarakat dewasa ini adalah jual beli secara online atau e-commerce anak dibawah umur. Hal ini karena memang tidak ada batasan umur dalam penggunaan media sosial, sedangkan dalam hal pasal 330 KUHP Perdata menyatakan “seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah” 18 tahun menurut Pasal 1 angka 5 UU No 39 Tahunn 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 

Menariknya, di era digitalisasi saat ini, hampir semua aktivitas sosial dilakukan secara online, termasuk sektor jual beli sebagai realitas ekonomi. Di sisi lain, perkembangan teknologi telah membuka peluang transaksi jual beli kepada semua orang tanpa memandang usia dan status, termasuk anak di bawah umur. Di sisi lain, hukum membatasi syarat suatu perjanjian. Berdasarkan pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan melakukan perjanjian, suatu hal tertentu yang diperjanjikan dan klausal yang halal. Artinya perkembangan teknologi yang mempengaruhi kehidupan bersama mengharuskan pembacaan hukum secara kritis untuk menjawab tantangan baru.

E-commerce merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi yang bisa kita rasakan sekarang. E- commerce adalah segala aktivitas yang berkaitan dengan transaksi online yang terjadi melalui internet atau jaringan elektronik lainnya. Namun secara umum, e-commerce adalah bisnis online dimana produk fisik atau digital diperjualbelikan melalui intenet, yang terdapat dua pihak yang terlibat, yaitu antara pengusaha atau penjual sebagai orang yang menawarkan produk melalui internet dan pembeli sebagai orang yang ingin menerima penawaran dari pelaku usaha sekaligus berkeinginan untuk melakukan transaksi terhadap produk yang ditawarkan oleh penjual. Semua kalangan usia termasuk pada anak usia dibawah umur tidak bisa lepas dalam kegiatan jual beli online (e-commerce), contohnya pada aplikasi Shopee dan Tokopedia. 

Untuk saat ini, apakah penggunaan e-commerce pada anak dibawah umur memberikan dampak positif atau negatif ? Pada penggunaan e-commerce atau jual beli online untuk anak dibawah umur memiliki dampak negatif dan positif, namun lebih cenderung pada dampak negatif, yang dimana anak akan cenderung lebih menjadi pemborosan, pemalas, dan pengguanaan gadjet yang berlebihan. Berdasarakan fakta yang terjadi di lingkungan sekitar, dengan kurangnya sikap dan pengetahuan orang tua dalam mengontrol penggunaan jual beli online (e-commerce) secara terus menerus, menyebabkan anak menjadi lepas kontrol. Dengan berbagai dampak negatif yang terjadi, kita sebagai orang tua alangkah baiknya harus lebih memperhatikan dan memberikan batasan anak dalam pengguanaan gadjet dan melakukan pendampingan terhadap aplikasi-aplikasi yang digunakan pada anak, dimana aplikasi tersebut harus sesuai dengan batasan usianya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: