Tak Terima Namanya Terdaftar di Parpol, Warga Kembaran Ajukan Gugatan Rp 2,5 Miliar

Tak Terima Namanya Terdaftar di Parpol, Warga Kembaran Ajukan Gugatan Rp 2,5 Miliar

Penggugat didampingi kuasa hukum saat menjalani sidang pertama di PN Purwokerto Jumat, 16 Desember 2022--

PURWOKERTO - Seorang warga asal Kembaran Banyumas, Gema Etika Muhammad (29) tak terima namanya terdaftar di salah aatu partai politik (parpol) di Banyumas, yaitu Partai Garuda.

Bahkan dirinya membawa kasus ini ke persidangan. "Saya tidak pernah merasa tergabung dalam parpol tersebut. Lalu tiba-tiba ada petugas KPU ke rumah untuk verifikasi," kata dia.

Dia keberatan NIK miliknya terdaftar dalam keanggotaan parpol Garuda.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Djoko Susanto mengatakan, sidang pertama sudah dilakukan Jumat (16/12) lalu.

"Namun ditunda, sebab berkas tergugat tidak lengkap," kata dia.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.

Sedangkan Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengaku tak pernah memasukan nama tersebut sebagai keanggotaan parpol Garuda. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: