Pengedar Narkoba Warga Teluk Purwokerto Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas

Pengedar Narkoba Warga Teluk Purwokerto Diringkus Satresnarkoba Polresta Banyumas

AS (26) saat diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Banyumas. Foto Humas Polresta untuk Radarmas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (26) warga Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. 

AS (26) ditangkap lantaran merupakan sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas. 

Saat diinterogasi, AS mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita Polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap,red) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap AS di Terminal Bus Purwokerto tepatnya di pangkalan bus mikro. Pelaku kami tangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, Sabtu (26/11). 

Saat dilakukan penggledahan petugas mendapati barang bukti tas cangklong yang berisi 22 strip obat kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ®️ 2 CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, 12 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM ®️ 2 LORAZEPAM tablet 2mg, 6 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®️ 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 4 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 4 strip obat kemasan warna silver bertuliskan ATARAX ®️ 0,5 ALPRAZOLAM Tablet 0,5 mg, 12 lembar fotocopy KTP, dan 6 lembar resep. 

"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan", lanjut Kasat Narkoba. 

Dan dengan ditemukanya barang bukti itu, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: