Gus Lukman, Ketua GP Ansor Banyumas : Kami Memaafkan Tetapi Proses Hukum Harus Berjalan

Gus Lukman, Ketua GP Ansor Banyumas : Kami Memaafkan Tetapi Proses Hukum Harus Berjalan

Ilustrasi : Mohammad Luqman MM Ketua PC GP ANSOR Banyumas memimpin orasi di hadapan massa Banser dan Ansor di Alun-alun Purwokerto (6/11/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

Seperti yang diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap tokoh NU. Ribuan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyumas melakukan aksi di depan kantor Bupati dan DPRD Banyumas, pada Minggu (6/11) sore.

Kemudian kasus itu juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Ansor Banyumas melalui LBH Ansor Banyumas kepada Polresta Banyumas.

Mengenai perkembangannya saat ini, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus S saat dikonfirmasi mengatakan, jika S (62) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"S sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah langsung ditahan tadi malam" ungkapnya, Rabu (23/11). 

Kompol Agus melanjutkan, penetapan S sebagai tersangka karena telah melakukan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu danatau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Karena perbuatannya, menurutnya, tersangka S dijerat pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

"Dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancaman penjara diatas 5 tahun," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: