Dua Desa di Purbalingga Perpanjang Pendaftaran Pilkades, Ini Penyebabnya

Dua Desa di Purbalingga Perpanjang Pendaftaran Pilkades, Ini Penyebabnya

Bakal Calon Kades yang sudah menyatakan ikrar damai bersama di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, akhir Oktober lalu.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 31 desa yang ada di 15 kecamatan se-PURBALINGGA akan mengadakan Pilkades pada 20 November 2022 mendatang.

Sesuai regulasi kabupaten, calon kades yang nantinya ditetapkan untuk berkompetisi, maksimal 5 orang dan minimal 2 orang calon.

"Sampai awal November ini, masih ada 1 desa dengan bakal calon lolos berkas kurang dari 2 dan 1 desa dengan bakal calon lolos berkas lebih dari 5 orang," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi, Sabtu 5 November 2022.

BACA JUGA:Lalu Lintas Searah di Pasar Sabtu Jalan Bung Karno Masih Sering Dilanggar, Ini Penyebabnya

Kondisi itu berpengaruh pada perpanjangan masa pendaftaran dan verifikasi serta penetapan.

Karenanya, pada 15 November mendatang akan digelar seleksi tambahan untuk desa dengan balon lebih dari 5 dan perpanjangan pendaftaran untuk 1 desa dengan balon kurang dari 2.

"Sedangkan untuk desa dengan pelaksanaan non reguler atau pergantian antar waktu (PAW), masih ada desa dengan calon lebih dari 3 orang," tambahnya.

BACA JUGA:Anggaran Insentif Guru Ngaji Sudah Siap, Tapi Data Masih Verifikasi

Lebih lanjut dijelaskan, untuk masa kampanye dijadwalkan pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00.

Ia meminta kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengawasi jalannya kampanye.

“Rencana, masa tenang mulai diberlakukan pada tanggal 19 November pukul 22.00 WIB hingga 20 November pukul 08.00 sebelum pelaksanaan Pilkades. Tanggal 26 November 2022 ditetapkan sebagai waktu paling akhir dan sudah ditetapkan oleh BPD," rincinya.

BACA JUGA: Pasar Murah Tiap Jumat Bagi Warga Kurang Mampu di Purwokerto

Usai penetapan oleh BPD setempat, akan disahkan oleh Bupati Purbalingga.

Lalu untuk pelantikan menunggu jadwal lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: