Satu Buron Rudapaksa Anak Bawah Umur di Cilongok Belum Tertangkap
S (52), salah satu tersangka rudapaksa di Cilongok. Sembilan tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak 2021.-Foto dok Humas Polresta untuk Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Satu dari sembilan pelaku rudapaksa anak bawah umur yang terjadi di Cilongok, Banyumas masih buron. Sedangkan delapan lainnya sudah berhasil diamankan pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH mengatakan satu pelaku buron tersebut masih tetangga korban.
"Saat ini masih lidik," kata dia.
BACA JUGA:Pencabulan Anak Dibawah Umur di Cilongok Diawali AS Duda 68 Tahun, Lalu Diikuti 8 Tersangka Lain
Dia menyebutkan, pelaku kabur ke luar kota dan saat ini masih terus dikejar pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan pelaku yang sudah diamankan pihak kepolisian sebagian besar sudah lansia. Mereka yang diamankan yaitu AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Para pelaku ini mengenal korban karena tinggal di sekitar rumah korban.
Kesembilan pelaku melakukan rudapaksa secara bergilir terhadap anak yang masih di bawah umur. Mereka melakukan aksinya sejak tahun 2021 silam. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: