Ini Besaran Tarif Angkutan Umum di Purbalingga, Pasca Kenaikan BBM

Ini Besaran Tarif Angkutan Umum di Purbalingga, Pasca Kenaikan BBM

Angkutan kota setiap hari bersaing dengan kendaran atau motor karyawan pabrik, terlihat di jalan Ahmad Yani Purbalingga, akhir pekan lalu. foto Amarullah Nurcahyo-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pertalite dnn Solar, DPC DPC Organda Kabupaten PURBALINGGA angkat bicara.

Pada Senin 5 September 2022 usai menggelar rapat di Dinas Perhubungan, ditetapkan perubahan tarif angkutan umum jenis angkutan kota dan angkudes.

Ketua DPC Organda Purbalingga  Karyono menjelaskan,  pembahasan bersama penyesuaian tarif dasar angkutan kota Purbalingga, penumpang umum dari awal Rp 4.000 menjadi Rp 5.700.

BACA JUGA:7 Orang Tewas di Kecelakaan Maut Tol Semarang-Batang

Karyawan dari awal Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 dan penumpang anak sekolah dari tarif awal Rp 2.500 mnjdi Rp 3.000.

Pemberitahuan perubahan tarif tetap ini segera ditempel pada setiap angkutan untuk diketahui bersama.

Sedangkan untuk angkudes kenaikannya menyesuaikan, yaitu kisaran Rp 1.000 sampai Rp 2.000.

BACA JUGA:3 Tips OOTD Kekinian Sesuai dengan Warna Smartphone

"Dinhub sudah kami minta segera menerbitkan besaran perubahan tarif itu. Jangan sampai terlalu molor," tegasnya, Senin 5 September 2022 siang.

Ia juga meminta polisi dan Dinhub memperketat dan mengawasi pendistribusian BBM bersama Dinperindag.

Tindak tegas angkutan umum plat hitam yang bukan peruntukannya.

BACA JUGA:Di Purwokerto, Puluhan Warga Dukung Harga Baru BBM, Gelar Aksi di kantor Bupati Banyumas

Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka menjelaskan, untuk bus AKDP tarif ikut kebijakan dinas propinsi. Pihaknya belum mendapatkan informasi soal itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: