Pencabulan Santri di Banjarnegara, Ancaman Pidana Tambah Berat
Polisi saat ungkap kasus -Foto Darno/Radar Banyumas -
BANJARNEGARA – Ancaman pidana untuk tersangka pencabulan berinisial SAW tambah berat. Sebab tersangka merupakan pendidik di pondok pesantren dan melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan tersangka terancam dengan pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Ditambah sepertiga karena tenaga pendidik,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
Tersangka ditangkap di rumahnya pada 25 Agustus lalu pada pukul 11:00 WIB. Saat itu, tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid. Setelah selesai mandi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sementara tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul kepada santrinya karena nafsu. Adapun istri tersangka berada di Aceh. “Istrinya di Aceh karena melahirkan,” kata dia.(drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: