Penentuan Kelas Jauh SMA Negeri Kewenangan Provinsi

Penentuan Kelas Jauh SMA Negeri Kewenangan Provinsi

Ilustrasi anak SMA di Banyumas -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Cabang Dinas Pendidikan Jateng Wilayah X mempersilahkan masyarakat untuk mengusulkan pendirian SMA Negeri di Cilongok. Meski demikian untuk penentuan kelas jauh atau filial SMA Negeri menjadi kewenangan provinsi.

Kasi SMA dan SLB Cabdin Pendidikan Jateng Wilayah X, Dwi Sucipto berpesan agar masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada karena untuk pendirian SMA Negeri baru memang membutuhkan proses yang cukup panjang. Harapannya masyarakat Cilongok lebih bersabar karena usulan sudah sampai ke Bupati.

"Saya yakin Bupati juga akan memproses. Karena untuk pendirian SMA kewenangannya ada di provinsi, otomatis Bupati pun akan melakukan komunikasi dengan pihak provinsi menindaklanjuti usulan masyarakat Cilongok," katanya.

Dwi menjelaskan terkait pandangan dari masyarakat untuk SMA Negeri di Cillongok tahun depan bisa mulai dilakukan pembelajaran di salah satu SD Negeri, ditegaskannya untuk penentuan kelas jauh atau filial ada atau tidak, menginduk boleh atau tidak, hal itu juga menjadi kewenangan provinsi. 

"Akan dilihat regulasi dan aturannya boleh atau tidak (kelas jauh)," terangnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: