Miris Sepakbola Indonesia, Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3
Komdis PSSI Jatim memberikan sanksi kepada 5 orang yang terlibat dalam kasus suap liga 3 Jatim. Foto: Dok. PSSI Jatim SURABAYA – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan kelima tersangka pelaku pengaturan skor dan suap rencananya akan diperiksa pada Kamis (24/2). Kelima saksi tersebut sebetulnya sudah pernah diperiksa, tetapi statusnya saat itu masih sebagai saksi. Ya, lima terduga pelaku kasus pengaturan skor dan suap di Liga 3 Zona Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda setempat. Kelima tersangka itu ialah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Penetapan tersangka terhadap lima orang itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. “Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (23/2). “Kami sudah menetapkan lima tersangka. Insyaallah kami panggil besok Kamis. Semoga semuanya datang,” ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/tegas-dan-jelas-target-ketum-pssi-di-piala-aff-u-23-2022-di-pundak-shin-tae-yong/ Kasus itu bermula dari laporan pemilik klub Liga 3, Gresik Putra Paranane FA Zha Eka Wulandari yang melaporkan dua pemain dan satu kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim atas dugaan penerimaan suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Kemudian, pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkan hal itu ke Polda Jatim dengan membawa beberapa barang bukti. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sampai pada akhirnya, kasus tersebut naik ke penyidikan dan lima orang yang dilaporkan ditetapkan sebagai tersangka. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: