Vakum Dua Tahun, Lapas Kelas II A Purwokerto Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Begini Syaratnya

Vakum Dua Tahun, Lapas Kelas II A Purwokerto Kembali Buka Kunjungan Tatap Muka, Begini Syaratnya

KUNJUNGAN : Setelah dua tahun vakum, kunjungan tatap muka bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kini kembali dibuka, Selasa (19/7/2022). (ALI IBRAHIM/RADARMAS) RADARBANYUMAS, PURWOKERTO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Purwokerto membuka kembali kunjungan tatap muka untuk keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kunjungan tatap muka ini dilakukan setelah pihaknya sebelumnya menghentikanya kurang lebih dua tahun akibat pandemi COVID-19. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Ignatius Gunaidi, Selasa (19/7) mengatakan, kunjungan tatap muka dimulai sekitar dua minggu lalu. Dibukanya kunjungan tatap muka ini mendapatkan respons sangat tinggi dari masyarakat. "Setelah sekitar dua tahun, kami tidak menerima kunjungan tatap muka dari keluarga warga binaan, sekarang sudah bisa laksanakan kembali kunjungan tatap muka secara langsung," kata Heri. Pada pelaksanaan kunjungan tatap muka tersebut terlihat banyak antrean sejumlah orang yang akan mengunjungi keluarganya yang berada di dalam Lapas Kelas II A Purwokerto. Mereka mengantre untuk mendaftar agar bisa menjenguk keluarga mereka. https://radarbanyumas.co.id/lanang-gentlemen-care-and-store-beri-pelatihan-cukur-rambut-pada-wb-lapas-ii-a-purwokerto/ Menurut dia, dasar pembukaan kembali kegiatan kunjungan tatap muka tersebut adalah Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W13.PK.01.05.08-305 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan oembinaan yang melibatkan pihak luar. "Selain itu, pertimbangan menurunnya angka COVID-19 di negara kita," katanya. Disebutkan pula bahwa kunjungan untuk warga binaan tersebut dibatasi maksimal untuk dua orang yang diperbolehkan mengunjungi keluarganya. "Dari dua orang itu, hanya keluarga inti saja yang diperbolehkan untuk bertemu, seperti orang tua kandung, kakak/adik kandung, istri ataupun anak kandung dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau KTP," katanya. Persyaratan lainnya, pengunjung yang ingin bertemu dengan warga binaan juga harus sudah menerima suntikan vaksin penguat atau dosis ketiga. Apabila belum menerima vaksin ketiga, kata dia, harus melengkapi surat keterangan alasan tidak bisa mendapatkan vaksinasi atau surat keterangan bebas COVID-19 hasil tes usap. "Nantinya kami juga akan menyediakan bilik untuk rapid antigen. Dan itu gratis karena merupakan fasilitas," katanya. Terkait dengan kunjungan dilakukan sejak pagi hingga siang hari dengan pembatasan 15 menit setiap kunjungan. "Kunjungan per hari dibatasi 200 pengunjung. Dan satu pengunjung hanya boleh seminggu sekali. Jadi kalau misal minggu ini sudah berkunjung, minggu depan baru boleh mengunjungi lagi," jelasnya. Lebih lanjut, jadwal kunjungan dimulai mulai hari Senin hingga Jumat. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: