Tunggu Koordinasi dengan Jasa Raharja, Aturan Wajib Booster Belum Diterapkan

Tunggu Koordinasi dengan Jasa Raharja, Aturan Wajib Booster Belum Diterapkan

MENUNGGU BUS : Penumpang bus di Terminal Bulupitu Purwokerto pada April lalu. Bagi penumpang bus wajib booster. Saat ini pihak terminal masih koordinasi dengan Jasa Raharja. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) PURWOKERTO - Melalui aturan yang tertuang dalam SE terbaru Kemenhub, perjalanan darat yang belum melakukan vaksin booster wajib melampirkan skrining covid-19. Khusus untuk bus di Terminal Tipe A Bulupitu, masih dikoordinasikan lebih lanjut. Seperti yang dijelaskan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bulupitu Purwokerto, Antonius Bayu. "Untuk Terminal Bulupitu, kami masih berkoordinasi dengan Jasa Raharja," kata dia. Dikatakan, berdasarkan arahan sebelumnya, untuk vaksin dan nakes akan meminta bantuan dari Jasa Raharja. Bila mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi, berlaku pada 17 Juli. "Kalau booster tanpa syarat. Vaksin dua, bisa pcr bisa antigen. Sedangkan kalau vaksin 1 harus PCR. Kami masih menunggu terkait dengan nakes dan vaksinnya," imbuhnya. Lebih lanjut dikatakan,bila sudah siap dari Jasa Raharja, maka akan langsung disediakan. karena di terminal sudah dipersiapkan. https://radarbanyumas.co.id/jokowi-ingatkan-prokes-kembali-diperketat-syarat-perjalanan-diperketat-di-luar-ruangan-tetap-harus-pakai-masker/ "Sebenarnya untuk syarat masih sama dari sebelumnya. Kali ini kami menggandeng dari pihak Jasa Raharja," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: