Rambu Larangan Parkir Tidak Efektif, Supangkat: Segera Tindak yang Melanggar Parkir

Rambu Larangan Parkir Tidak Efektif, Supangkat: Segera Tindak yang Melanggar Parkir

MELANGGAR: Kendaraan masih parkir di lajur sepeda dan trotoar Jalan Kombas Purwokerto. Dishubakan berpatroli terkait parkir, karena masih banyaknya pelanggaran zona parkir. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) PURWOKERTO - Persoalan parkir liar tetap saja terjadi, terutama di kawasan perkotaan Purwokerto. Dinhub Kabupaten Banyumas terus melakukan razia terhadap parkir liar. Kepala Dinhub Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie mengatakan, saat ini terus dilakukan edukasi kepada para pengendara sepeda motor. "Kita masih edukasi terlebih dahulu," kata dia. Untuk sanksi, lanjut dia, untuk kondisi saat ini masih belum memungkinkan. Seperti diketahui, beberapa sanksi sempat mencuat seperti ban kempes dan lain sebagainya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa akan terus melakukan patroli untuk parkir. "Kita memang tingkatkan patroli untuk parkir," ujar dia. Terkait solusi menggunakan water barrier untuk menghalau parkir, memang efektif. Namun menurutnya, tidak bisa permanen. "Seperti yang di alun-alun Purwokerto. Itu sebetulnya tidak permanen. Ini untuk mengedukasi masyarakat saja," tandasnya. https://radarbanyumas.co.id/pelanggar-parkir-didenda-rp-500-ribu-dinhub-usul-gembok-dan-kunci-roda/ Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat meminta selain adanya patroli pemantauan pelanggar parkir, juga diberikan penindakan bagi yang melanggar. Agar bisa memberikan efek jera kepada pelanggar. "Efek jera dengan penindakan. Bisa digembok maupun diderek," kata dia. MELANGGAR : Kendaraan masih parkir di lajur sepeda dan trotoar Jalan Kombas Purwokerto. Dishubakan berpatroli terkait parkir, karena masih banyaknya pelanggaran zona parkir. (DIMAS PRABOWO/RADARMAS) Supangkat menuturkan, keberadaan rambu larangan parkir rupanya belum bisa efektif. Pasalnya, masih saja dijumpai orang yang parkir di sembarang tempat. "Ini menimbulkan problematik yang sulit. Kalau sudah diputuskan jadi larangan parkir harus ditaati, harus ada penindakan," ujarnya. Dikatakan, di kota-kota besar penindakan bagi pelanggar parkir sudah dilakukan. Dampaknya pelanggar parkir akan berkurang. "Yang pasti di kota besar sudah ada penindakan," ucapnya. Intensitas patroli penertiban larangan parkir juga harus gencar dilakukan. Bisa dilakukan satu Minggu dua kali. "Jika mau mengusulkan pengadaan mobil derek, dinas terkait bisa proaktif. Mereka berkomunikasi dengan DPRD saat pembasahan KUA-PPAS. Itu ada pembasahan KUA-PPAS pada rapat dengan komisi agar disampaikan agar bisa diakomodir," pungkasnya. (mhd/aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: