Penghapusan Tenaga Honorer Masih Tunggu Juknis

Penghapusan Tenaga Honorer Masih Tunggu Juknis

Ilustrasi pengaapusan tenaga honorer (Radar Kediri) PURWOKERTO - Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan, terkait aturan pemerintah soal penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah dihapus pada 28 November 2022. "Kita masih tunggu juklak dan juknisnya. Saat ini baru beredar surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)," kata Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Djoko Wikanto. Ia menambahkan, aturan soal penghapusan tenaga honorer bakal dilakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, hal itu menunggu teknis aturannya terlebih dahulu. "Baru ada SE. Itu mesti kita bahas dan petunjuknya dari pusat," jelas dia. Djoko menuturkan, jumlah tenaga honorer yang bekerja di instansi daerah di Kabupaten Banyumas jumlahnya ada sekitar tiga ribuan. https://radarbanyumas.co.id/honorer-pns-sampai-nangis-menteri-tjahjo-kumolo-blak-blakan-sudah-dipermudah-bisa-ikut-tes-pppk-dan-passing-grade-nya-sudah-diturunkan/ Arahnya nanti adalah hanya ada PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah. Ilustrasi pengaapusan tenaga honorer (Radar Kediri) Arahnya nanti adalah hanya ada PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah. "Kalau mau pengadaan CPNS dan PPPK itu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah," tuturnya. Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Tati Irawati mengatakan, soal aturan penghapusan tenaga honorer pemerintah daerah harus melakukan inventarisasi jumlah kebutuhan pegawai yang ada. "Terkait tenaga honorer yang mau ditiadakan, seharusnya kuota PPPK ditambah," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: