Pengaturan Pemasangan Bendera Parpol Dibahas Jelang Tahapan Pemilu

Pengaturan Pemasangan Bendera Parpol Dibahas Jelang Tahapan Pemilu

Setia Rahendra, Kasatpol PP Banyumas BANYUMAS - Menindaklanjuti aduan dan masukan masyarakat di lapak aduan Banyumas terkait keberedaan bendera parpol dipinggir-pinggir jalan atau ruang terbuka hijau di Banyumas. Dan setelah dilakukannya rapat koordinasi pembahasan penertiban bendera partai politik di Ruang Rapat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas pada Kamis (10/3) kemarin. Maka mulai (17/3) nanti seluruh bendera parpol yang masih ditemui diruang-ruang publik atau ruang terbuka hijau akan dicopot. "Semua pengurus Parpol sepakat demi keindahan kota Purwokerto semua bendera Parpol akan ditertibkan atau dilepas secara mandiri sampai dengan 17 Maret," kata Setia Rahendra, Kepala Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id. Waktu pelaksanaan pencopotan bendera partai politik sampai dengan 17 Maret 2022 oleh petugas partai politik. "Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat bender partai politik maka Satpol PP Kabupaten Banyumas akan menertibkannya," lanjutnya. Ruang-ruang publik dan RTH bakal bersih dari bendera Parpol, adapun untuk pengaturan pemasangan bendera tersebut, menurutnya, akan lagi menjelang tahapan Pemilu. https://radarbanyumas.co.id/efek-jera-bagi-reklame-liar-satpol-pp-nunggu-perdanya-rampung/ "Pengaturan lebih lanjut bendera Parpol akan dibicarakan denga Parpol, KPU, Satpol PP dan Bawaslu menjelang tahapan Pemilu dimulai nanti," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: