Lelang Eksekusi Sitaan Pajak Bikin Jera WP

Lelang Eksekusi Sitaan Pajak Bikin Jera WP

DISITA : Salah satu aset WP yang disita KPP Pratama Purwokerto. Untuk Penegakan Hukum Pelunasan Pajak PURWOKERTO - Kantor KPP Pratama Purwokerto melakukan lelang eksekusi sitaan pajak. Berlaku pada wajib pajak (WP) yang abai dan tidak membayar pajak. Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Purwokerto Hari Hardoyo menyampaikan, lelang dilakukan dalam rangka penegakan hukum untuk pelunasan tunggakan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara. "Membuat jera WP yang tidak membayar pajak sesuai kewajibannya," ujar Hari yang melalukan tugas bersama Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Purwokerto lainnya, Iskandar. Pelaksanaan lelang eksekusi sitaan pajak ini berdasar pada UU Nomor 19 Tahun 1997 diubah UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Meskipun begitu, prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahap awal, WP dikirimi surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Diberi batas waktu selama sebulan untuk melunasi pajak yang seharusnya dibayar. Jika setelah sebulan tidak dilunasi, akan disampaikan surat teguran dengan jangka waktu 21 hari. Jika WP tidak melunasi tunggakan pajak juga akan disampaikan surat paksa dengan jangka waktu 2 x 24 jam. Jika tidak dilunasi juga tunggakan pajaknya akan dilanjutkan dengan penyitaan. "Sebelum melaksanakan penyitaan, kami beri imbauan dulu untuk melunasi tunggakan pajaknya" papar Hari. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Purwokerto, Andi Sopandi mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk penyitaan, blokir rekening/lembaga jasa keuangan/entitas lainnya, lelang, serta pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak yang menunggak pajak. "Kalau tunggakan pajak di atas Rp 100 juta, berlaku pencegahan ke luar negeri dan atau penyanderaan," katanya. https://radarbanyumas.co.id/pengadilan-negeri-eksekusi-bangunan-dan-lahan-di-pageralang/ Dia mengimbau, agar WP yang mempunyai tunggakan pajak agar segera membayar pajak sesuai kewajibannya. Dengan begitu, tidak harus berurusan dengan hukum atau tindakan penagihan berupa penyitaan. "Penyitaan ini ditujukan agar ada efek jera bagi WP yang tidak membayar pajak," pungkas Andi. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: