WP Terdampak Covid-19 Dapat Insentif Pajak

WP Terdampak Covid-19 Dapat Insentif Pajak

PURWOKERTO - Pandemi covid-19 belum berakhir. Berkaitan dengan hal itu, muncul Peraturan Menteri Keuangan No 03/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berlaku untuk para wajib pajak (WP) Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Dodi Eko Suwito menyampaikan, jenis insentif yang diberikan meliputi PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. "Tidak ada perpanjangan insentif PPh 21 DTP dan PPh Final UMKM DTP," terangnya. Adapun jangka waktu pemberian insentif untuk Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, berlaku sejak SKB terbit sampai 30 Juni 2022. Sedangkan Pengurangan Angsuran PPh 25 dan PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP, berlaku untuk masa pajak Januari sampai Juni 2022. "Jangka waktu bisa diperpanjang dengan menyesuaikan kondisi," imbuh Dodi. Selain itu juga ada pengurangan angsuran PPh 25 dan PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP, berlaku untuk masa pajak Januari sampai Juni 2022. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-banyumas-bakal-kembali-giatkan-jiwong-jiga/ Dodi mengatakan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor kewajiban untuk WP dengan KLU berdasarkan PMK 03/2022 dapat memanfaatkan insentif dengan menyampaikan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. "WP juga harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tgl 20 bulan berikutnya," katanya. Untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kewajiban WP dengan KLU berdasarkan PMK 03/2022 dapat memanfaatkan insentif sejak Januari 2022.engan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh 25 sampai 30 hari, sejak 25 Januari 2022. WP juga harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya Selain itu, ada juga insentif perpajakan penanganan covid-19 PMK-226/PMK.03/2021. Berlaku untuk insentif PPN Impor tidak dipungut, PPN penyerahan BKP ditanggung pemerintah, dan PPh 22 Impor dan Penjualan/Pembelian. "Tidak ada lagi insentif PPN DTP atas penyerahan JKP dan pembebasan PPh 21 serta pembebasan PPh 23," ujar Dodi. Fasilitas PPN berlaku Januari sampai Juni 2022. Diberikan pada pihak tertentu seperti badan atau instansi pemeritah, rumah sakit, dan pihak Lain atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak. Ada juga untuk industri Farmasi produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19, serta WP yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 dari Industri Farmasi produksi vaksin dan/atau obat. https://radarbanyumas.co.id/pemkab-banyumas-bakal-kembali-giatkan-jiwong-jiga/ Dodi menuturkan, untuk insentif PPh Pasal 22 berlaku Januari sampai Juni 2022. Diberikan pada pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan penanganan pandemi covid-19, Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan penanganan covid-19 pada pihak tertentu, serta Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian atau penjualan bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 ada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu. "Pembebasan PPh 22 atas Impor dilakukan tanpa SKB," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: