Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-SPT Dialihkan ke E-Form dan E-Filing

Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-SPT Dialihkan ke E-Form dan E-Filing

PURWOKERTO - Meningkatkan layanan pada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan saluran laporan melalui e-Form dan e-Filing di DJPOnline. Ditujukan untuk jenis formulir SPT 1770 SS, 1770 S , 1770, dan 1771. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Dodi Eko Suwito mengatakan, saluran e-Form dan e-Filing memungkinkan WP melaporkan SPT Tahunan secara online dengan lebih efisien. Dengan e-Form, wajib pajak dapat mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi, dalam format pdf. Untuk itu, DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT (dalam bentuk .csv). "Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan," katanya. Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dilakukan bertahap. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada Senin (28/2) pukul 16.00. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat, dan lampiran khusus WP Migas, ditutup 30 Maret 2022 pukul 15.00. Dodi menuturkan, sehubungan dengan penutupan e-SPT, pelaporan SPT Tahunan baik normal maupun pembetulan, secara elektronik dapat dilakukan melalui e-Form atau e-Filing. Bisa diakses login pada laman www.pajak.go.id. Bisa juga melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). "Dapat diakses melalui link yang disediakan masing-masing PJAP," tuturnya. Dia menambahkan, agar WP orang pribadi (OP) atau badan, segera menyampaikan SPT Tahunan, karena ada batas waktu. Untuk OP batas waktu penyampaian tiga bulan setelah akhir tahun pajak. WP yang tahun bukunya sesuai tahun kalender, batas waktu penyampaian SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022. Jika melewati batas waktu, dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu per SPT Tahunan per keterlambatan. Sedangkan untuk Badan, batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada 30 April 2022. Jika melewati batas waktu, dikenakan sanksi denda Rp 1 juta per SPT Tahunan per keterlambatan. https://radarbanyumas.co.id/plh-bupati-banjarnegara-lebih-awal-sampaikan-spt-tahunan/ "Kalau tanggal batas waktu masuk hari libur, dialihkan tanggal berikutnya di hari kerja," terang Dodi. Adapun cara melapor bagi WP yang belum mengaktifkan EFIN, bisa dilakukan manual. Jika sudah mengaktifkan EFIN, wajib dilakukan online. Dodi menyarankan agar mengaktifkan EFIN, sehingga bisa dilakukan pelaporan secara online di mana dan kapan saja. "Sebaiknya segera sampaikan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, biasanya kalau mendekati waktunya banyak yang melapor, dikhawatirkan ada kendala server," pungkas Dodi. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: