Tembakau Kiloan Tidak Wajib Bayar Cukai, Pemilik Rokok Ilegal Bisa Kena Pidana
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik BANYUMAS - Cukai tembakau tiap periode selalu naik. Hal ini menyebabkan harga rokok di pasaran semakin melambung tinggi. Naiknya harga rokok menyebabkan para perokok beralih ke tembakau tingwe (linting dewe), ataupun rokok ilegal (tanpa cukai) yang harganya jauh lebih murah. https://radarbanyumas.co.id/liquid-vape-tanpa-cukai-disita-bea-cukai-purwokerto-kerugian-capai-rp-5-359-162/ Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan yang dimaksud dengan tembakau ataupun rokok ilegal yakni yang tidak membayar cukai. "Lebih jelasnya yang tidak memiliki pita cukai," katanya kepada radarbanyumas.co.id. Ia melanjutkan, yang wajib membayar cukai yakni tembakau atau rokok yang sudah dikemas, dilabeli atau diberi merek. "Jadi memang kalau yang tembakau kiloan, tidak bermerek, yang hanya dibungkus plastik itu tidak dikenai cukai," jelasnya. Ia mengatakan jika kedapatan memiliki tembakau atau rokok yang tidak memiliki cukai akan dikenai sanksi pidana. "Pidana paling lama lima tahun penjara dan denda dua kali nilai cukai atau paling banyak 10 kali yang harus dibayar," katanya. Ia mengatakan, secara nasional peredaran rokok dan tembakau ilegal selama tahun 2020 lalu, sekira 4,8 persen. "Tahun lalu kami juga menangkap pemilik rokok ilegal. Sebanyak 92 ribu batang rokok ilegal itu kami sita," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: