Dijaga Ketat Polisi, Terpidana Mati Zulfikar Ali Dirawat di Paviliun Geriatri

Dijaga Ketat Polisi, Terpidana Mati Zulfikar Ali Dirawat di Paviliun Geriatri

PURWOKERTO- Salah satu terpidana mati yang batal dieksekusi, Zulfiqar Ali dirawat di RS Geriatri Purwokerto. Dia menjalani perawatan paviliun Adenium lantai dua, kamar nomor 201. Koordinator Kalapas Batu Abdul Aris mengatakan, Zulfikar dirawat sejak tiga hari lalu. "Tiga hari lalu, kondisinya ngedrop," katanya saat dihubungi Radarmas, Senin (15/8). Keluarga Terpidana Mati Zulfikar Ali Dia mengungkapkan, Zulfikar dilarikan ke RS Geriatri karena penyakit yang sudah lama diidapnya. Menurutnya, Zulfikar mengalami penyakit komplikasi. Kabarnya, sebelum dibawa ke RS Geriati, Zulfikar sedang dirawat di RS Margono. Menurut Abdul Haris, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait perawatan Zulfikar Ali di RS Geriatri. Dia juga berkoordinas dengan Kepolisian Resor Banyumas untuk masalah pengamanan. Kemarin sore, Radarmas mencoba menyambangi ruang perawatan Zulfikar. Ruang itu cukup mudah ditemukan karena berada pada bagian paling depan deretan kamar. Saat itu, suasana di lorong kamar yang berada di arah barat terlihat lengang. Ada empat personel dari Polres Banyumas. Mereka terlihat berjaga-jaga di depan ruangan tersebut. Sementara ada tiga perawat yang sedang tugas piket. Dari informasi yang didapat, penjagaan dilakukan selama dua shift dalam sehari. Pergantian shift pagi dilakukan sekitar pukul 08.00 . Selang 15 menit, terlihat satu anggota keluarga keluar dari kamar Adenium Nomor 201. Anggota keluarga itu, beberapa menit kembali ke ruangan. Kemudian juga terlihat satu anggota keluarga, namun dengan orang yang berbeda. Sekitar Pukul 17.55 juga terlihat lima anggota keluarga yang masuk ke ruangan. Lima anggota itu terdiri dari dua ibu dan tiga diantaranya anak-anak. Seperti diketahui, terpidana mati Zulfikar Ali dipindahkan dari Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada tanggal 30 April 2016. Akan tetapi sejak tanggal 16 Mei 2016, Zulfikar yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin itu dirawat di Ruang Dahlia, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap karena komplikasi bronkitis, liver, dan hepatitis.(rez/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: