Izin Ditolak, Pasangan Calon Pengantin di Rempoah Batal Nikah di Rumah
Ilustrasi Akad nikah. PURWOKERTO - Dari hasil pemantauan tim gugus tugas covid-19 terdiri dari Kesra Setda Banyumas, Dinkes Banyumas, Bakesbangpol Banyumas, Satpol PP Banyumas, KanKemenag Banyumas beserta TNI dan Kepolisian, izin akad nikah di rumah yang dilayangkan 1 pasangan calon pengantin di Rempoah tidak diizinkan. "Harus di gedung pertemuan atau Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak memenuhi syarat. Pantauan izin akad nikah di rumah dari pasangan calon pengantin di Rempoah tidak masuk dalam jadwal karena tambahan," kata Kepala KanKemenag Banyumas, Drs. H. Akhsin Aedi Fanani M.Ag melalui Kasubbag TU, H Ibnu Assaduddin S.Ag M.Pd, Rabu (16/12). https://radarbanyumas.co.id/banyumas-kembali-zona-merah-hajatan-masih-belum-boleh-digelar/ Kades Rempoah, Sugeng Pujiharto membenarkan 1 pasangan calon pengantin yang ditinjau oleh tim gabungan pada Rabu (16/12) merupakan warga di RT 5 RW 2. Akad nikah rencananya dihelat pada 26 Desember 2020. "Mintanya akad nikah tetap di rumah saja. Malah sempat inginnya di masjid," katanya ketika ditemui Radarmas, Rabu (16/12). Sugeng menjelaskan untuk pelaksanaan akad nikah menjadi wewenang dari Kepala KUA setempat. Di tengah kondisi pandemi Covid-19 tentu pelaksanaan akad nikah baiknya dilaksanakan di Kantor KUA agar jumlah pengantar yang datang bisa lebih terkontrol. Untuk izin hajatan dari desa sangat selektif dan hati-hati sesuai instruksi Bupati Banyumas yang belum memperbolehkan hajatan tanpa seiizin Gugas Covid-19 kabupaten. "Hajatan sesuai instruksi dari atas belum boleh. Sementara untuk akad nikah dari desa tidak berwenang memutuskan. Keputusan di tangan KUA apakah di rumah, di gedung pertemuan atau kantor KUA," pungkas dia. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: