PN Purwokerto Kabulkan Gugatan PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Purwokerto

PN Purwokerto Kabulkan Gugatan PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Purwokerto

SIDANG: Tim penggugat dari MPM menghadiri sidang fidusia di Pengadilan Negeri Purwokerto. Tak punya itikad baik dengan tidak pernah menghadiri sidang, pihak MPM (Penggugat) memenangkan perkara tersebut. DIMAS PRABOWO/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - PN Purwokerto mengabulkan gugatan PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Purwokerto atas kasus perdata Wanprestasi. Dalam sidang putusan Jumat (27/11) lalu, tergugat (Ira Rosalina) tak datang. Sidang telah berlangsung empat kali bersama sidang putusan. Sidang dipimpin oleh Vilia Sari SH MKn selaku hakim tunggal memutuskan menerima dan mengabulkan gugatan PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Purwokerto (penggugat) seluruhnya. https://radarbanyumas.co.id/pn-purwokerto-kabulkan-gugatan-pt-batavia-prosperindo-finance-tbk-cabang-purwokerto/ Dalam putusan sidang itu, menyatakan dengan sah demi hukum bahwa tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap surat perjanjian pembiayaan multiguna dengan jaminan penyerahan secara fidusia yang ditandatangani April 2018 lalu. Pimpinan Cabang PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Purwokerto, Denny M. Jaya mengatakan, nasabah tidak melaksanakan kewajiban dari angsuran ke-16 dari total 60 bulan tenor pembiayaan. "Dan sudah tidak membayar kewajiban selama 12 bulan," katanya. Ia menjelaskan, dalam upaya memperjuangkan haknya, MPM Cabang Purwokerto telah memberikan SP 1, SP 2 bahkan sampai SP 3. "Lalu bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu eksternal agency namun tidak ada penyelesaian. Sehingga kita tempuh jalur hukum," katanya. Dalam sidang perdata itu, tergugat dihukum untuk membayar kerugian sebesar Rp 241.678.000 secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka siapa saja yang menguasai objek fidusia berupa satu unit Mobil Daihatsu Great New Xenia 2018 atas nama Ira Rosalina menyerahkan kepada penggugat. Tanpa syarat apapun untuk kemudian dijual lelang untuk memenuhi hutang dan kewajiban tergugat. Serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 456.000. Denny menambahkan, beragam program diberikan dalam upaya melayani nasabah dan sebagai bentuk toleransi perusahaan. Dalam keadaan pandemi, PT JACCS MPM Finance Indonesia Cabang Purwokerto telah diterapkan kebijakan relaksasi. "Ini sebagai upaya edukasi. Kedepannya, ketika dijumpai kasus serupa maka kita akan melakukan tindakan yang sama," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: