Satu Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto Positif Covid-19

Satu Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto Positif Covid-19

Humas Pengadilan Agama Purwokerto, Drs Asnawi SH MH BANYUMAS - Kasus terkonfirmasi Covid-19 lagi-lagi terjadi di lingkungan perkantoran. Satu orang hakim dan panitera pengganti (PP) di Pengadilan Agama Kelas IA Purwokerto dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Agama Purwokerto, Drs Asnawi SH MH saat ditemui radarbanyumas.co.id di kantornya, Senin (23/11) sore. Menurut dia, hakim tersebut diketahui terkonfirmasi Covid-19 sejak seminggu lalu. "Jadi awalnya pada Oktober lalu beliau sedang promosi pegawai ke Tegal. Saat itu juga dengan sejumlah pegawai," kata dia. https://radarbanyumas.co.id/dekati-sebulan-ditemukan-430-orang-positif-covid-husein-kaget-banyak-pasien-suspek-covid-19-tertahan-di-ruang-igd/ Sepulang dinas, hakim tersebut mengeluhkan demam. "Seperti gejala tifus, sempat dirawat di rumah sakit," katanya. Setelah keluar dari rumah sakit, hakim tersebut sempat dinas dan melakukan sidang di Pengadilan Agama Purwokerto. "Namun saat itu hakim tersebut masih mengeluhkan sakit. Bahkan di kantor dia tidur-tiduran. Lalu dia beliau minta di antar ke rumah sakit lagi," tuturnya. Beberapa waktu kemudian, pihak Pengadilan Agama Purwokerto mendapat kabar jika hakim tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara panitera pengganti yang terkonfirmasi positif merupakan pegawai mutasi dari Jawa Timur. "Yang bersangkutan bertugas sejak 27 Oktober lalu. Nah sekitar 10 hari lalu sakit dan masuk rumah sakit. Lalu kami juga mendapat kabar jika beliau positif Covid-19," terangnya. Terkait hal tersebut, pihak Pengadilan Agama Purwokerto melakukan swab massal terhadap seluruh pegawainya. "Mengantisipasi persebaran, 41 dari 51 pegawai di swab oleh Dinkes. Hasilnya masih menunggu. Seluruh ruangan juga sudah disemprot disinfektan. Termasuk ruang hakim," katanya. Terkait pelayanan, Asnawi mengatakan masih melakukan sidang. Namun tidak menerima perkara baru. "Penerimaan produk hukum atau perkara baru dihentikan sementara sampai Jumat (28/11) mendatang. Sementara pegawai bergantian berangkatnya. 50 persen WFH," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: