Sekarang Pelanggar Parkir Masih di Foto, Desember Roda Digembok atau Pentil Roda Dicopot

Sekarang Pelanggar Parkir Masih di Foto, Desember Roda Digembok atau Pentil Roda Dicopot

Salah satu pelanggar parkir di Kota Purwokerto. Foto Erwin/Radar Perda No 1 Tahun 2015 Mulai Diberlakukan PURWOKERTO - Masih diberi sanksi sosial dengan cara di foto bertuliskan "saya pelanggar parkir", pada Bulan Desember mendatang, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan jalan akan mulai diberlakukan. "Memasuki bulan Desember nanti kita akan memberlakukan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Agus Nur Hadie, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/awas-jangan-parkir-sembarang-di-kota-purwokerto-bisa-difoto-bertuliskan-saya-pelanggar-parkir/ Dalam Perda tersebut, khususnya pada pasal 291 ayat 5 berbunyi, apabila dalam pelaksanaan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Jika terdapat kendala teknis, maka dapat dilakukan dengan cara penggembokan pada roda kendaraan atau pencabutan pentil roda kendaraan. "Dim ana didalam pasal 291 ayat 5 disebutkan bahwa apabila dalam penertiban parkir terdapat kendala teknis, dalam pemindahan kendaraan. Maka dapat dilakukan dengan cara penggembokan atau dengan cara pengkempesan dengan mencabut pentil kendaraan tersebut," tambahnya. Karena dengan akan diberlakukannya Perda tersebut, Agus menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk memarkir kendarannya ditempat parkir yang telah ditentukan. "Oleh karena itu kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk menempatkan kendaraannya memarkir kendaraannya ditempat parkir yang telah ditentukan," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: