Kedapatan Melanggar Parkir Lagi, Ban Akan Dikempesi, Ini Pasalnya

Kedapatan Melanggar Parkir Lagi, Ban Akan Dikempesi, Ini Pasalnya

Warga yang melanggar parkir. Erwin/Radar PURWOKERTO - Gelar operasi penertiban parkir di Sistem Satu Arah (SSA) Kota Purwokerto. Yang ditargetkan rutin hingga akhir tahun 2020. Saat ini para pelanggar masih diberikan sanksi sosial. Adapun jika telah diberi surat pernyataan dan kedapatan masih melanggar. Iwan Yulianto, Kasi Dalops Dinhub Banyumas mengatakan, ban kendaraan akan dikempesi. https://radarbanyumas.co.id/pelanggar-parkir-perebut-jalur-sepeda-di-kota-purwokerto-diberi-sanksi-sosial/ "Kalau sudah diberi surat pernyataan dan melanggar lagi. Ini pak Kepala dinas sendiri dengan pak Bupati akan membuat nota Dinas, nanti kalau sudah beberapa kali itu bisa dikempesi bannya," katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Rabu (18/11). Dimana hal itu sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 291 ayat 5. Yaitu apabila dalam pelaksanaan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi : Pemindahan kendaraan bermotor atas pelanggaran oleh pemilik dan atau pengguna kendaraan dilakukan dalam hal sebagai berikut. Yaitu, a. Kendaraan yang parkir pada tempat larangan parkir kendaraan diruang milik jalan, baik yang dinyatakan atau tidak dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas jalan. b. Kendaraan yang ditempatkan dijalan sehingga mengganggu fungsi dan manfaat jalan. c. Kendaraan yang diparkir di trotoar atau daerah larangan parkir. d. Kendaraan yang parkir radius 30 meter pada persimpangan. e. Kendaraan yang disimpan di badan jalan sehingga berfungsi sebagai garasi atau tempat penyimpanan kendaraan. f. Kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik atau pengguna kendaraan di jalan selama 2 x 24 jam atau g. Menggunakan ruang milik jalan lebih dari dua jam tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan Jika terdapat kendala teknis, maka dapat dilakukan dengan cara penggembokan pada roda kendaraan atau pencabutan pentil roda kendaraan. "Perda no 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 291 ayat 5 akan dijalankan," lanjut Iwan. Dan terkait operasi penertiban parkir yang saat ini dilakukan dengan memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar. Menurutnya, akan dilakukan rutin hingga akhir tahun. "Besok lagi, Minggu juga lagi, ini rutin sampai akhir tahun," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: