Lagi, Dinhub Janjikan Kendaraan yang Parkir di Jalur Sepeda Akan Disanksi

Lagi, Dinhub Janjikan Kendaraan yang Parkir di Jalur Sepeda Akan Disanksi

Kendaraan masih terparkir di jalur sepeda kemarin. PURWOKERTO - Dilaunching pada hari Minggu (15/11) kemarin. Saat ini jalanan di Kota Purwokerto telah memiliki jalur sepeda sepanjang 6.973 Meter. Yang terdapat di Jalan RA Wiraatmaja, Jalan Masjid, Jalan Gatot Subroto, Jalan Kombas, Jalan MT Haryono, dan Jalan Jenderal Soedirman. "Kemarin Kota Purwokerto sudah dilaunching, panjangnya itu ada 6.973, di Jalan RA Wiraatmaja, Jalan Masjid, Gatsu, Kombas, MT Haryono, Soedirman," kata Agus Noer Hadi, Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Senin (16/11). Dengan ketentuan yang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020. https://radarbanyumas.co.id/komunitas-sepeda-wajib-masuk-aplikasi-si-bagoess/ "Ketentuannya adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 59 tahun 2020, pesepeda yang berjalan di sistem satu arah, wajib menyesuaikan sistem satu arah. Jensud berlaku satu arah, begitupun berlaku untuk becak atau kendaraan tidak bermotor lainnya itu berlaku hal yang sama. Bagaimana dengan dua arah, kayak di Jalan Masjid dan jalan Bank itu maka arusnya menyesuaikan sebelah kiri jalan," tambahnya. Terkait soal jalur sepeda yang masih ditempati oleh parkir kendaraan, Agus menjelaskan, memang hal itu masih menjadi masalah. "Memang kita masih bermasalah ada beberapa yang masih menjadi tempat parkir, contohnya di jalan Bank itukan parkirnya sebelah utara," lanjutnya. Dan untuk penanganannya, menurutnya, saat ini sedang digalakkan operasi penertiban parkir. "Ini sedang kita galakkan operasi penertiban parkir sudah dua hari berjalan, jadi kendaraan yang melanggar sudah ada jalur parkir, ada jalur sepeda disatu arah. Mereka berhenti dijalur sepeda itu, sanksinya nanti Satlantas yang memberikan," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: