10 Negara Tujuan TKI Sudah Dibuka Lagi, Keberangkatan Diperketat

10 Negara Tujuan TKI Sudah Dibuka Lagi, Keberangkatan Diperketat

PURWOKERTO - Sekira sepuluh negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) dibuka lagi. Setelah setengah tahun lebih ini ditutup karena pandemi covid-19. Untuk job formal di pabrik atau perusahaan berbadan hukum, dibuka lagi pada September kemarin. Sedangkan job non formal atau di rumah tangga, dibuka lagi mulai 1 November ini. "Sekarang rata-rata keberangkatan untuk job non formal," ujar Kepala Bidang PPP2T Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Slamet Solechan (Lechan). https://radarbanyumas.co.id/banpres-untuk-umkm-di-cilacap-kembali-dibuka-dinas-lagi-didata-di-kecamatan/ Di awal pandemi covid-19, ada beberapa TKI yang kembali ke Indonesia. Diantaranya ada yang kembali karena kontrak habis, ada juga yang dideportasi. Lechan mengatakan, untuk keberangkatan TKI saat ini lebih diperketat. Dalam artian untuk data dan ijin dari pihak keluarga. Meskipun begitu, untuk pengurusan data lebih dimudahkan, dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Itu sebagai bentuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). "Dengan LTSA PPMI, TKI dilindungi sebelum, sedang, dan setelah menjalankan pekerjaannya," katanya. Menurut Lechan, jika sekarang ada TKI yang berangkat ilegal merupakan hal yang aneh. Sebab semua pendataan semakin mudah. Dan TKI akan mendapat identitas, untuk mengurus tahapan-tahapan selanjutnya. "Bisa dikatakan itu TKI legal," pungkasnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: