Karena Covid, Tipiring Bagi Pelanggar Reklame Belum Dapat Dilaksanakan

Karena Covid, Tipiring Bagi Pelanggar Reklame Belum Dapat Dilaksanakan

Reklame liar di pinggir jalan kota Purwokerto masih ditemukan. Erwin/Radar PURWOKERTO - Sempat wacanakan akan melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi para pengguna jasa pemasangan reklame yang kerap melanggar untuk menciptakan efek jera. Namun karena Tipiring untuk pelanggar masker di masa pandemi ini, hal itupun menjadi tertunda. Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas mengatakan, karena untuk saat ini jatah dari pengadilan hanya untuk Tipiring pelanggar masker, sehingga Tipiring bagi pelanggar reklame belum bisa dilaksanakan. https://radarbanyumas.co.id/satpol-pp-pelanggaran-menurun-rata-rata-luar-kota-yang-terjaring/ "Karena tipiring pelanggar masker ini akhirnya jatah dari pengadilan itu tidak bisa, karena tidak ingin tumpuk-tumpukan akhirnya tipiring untuk masker tok akhirnya," katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Senin (26/10). Dimana untuk rencana Tipiring bagi para pengguna jasa pemasangan reklame yang kerap melanggar itu, Ia melanjutkan, akan kembali lagi direncanakan tahun depan. "Tahun depan juga mudah-mudahan pandemi ini sudah selesai, apalagi sudah ada beberapa vaksinnya yang diujicoba, kemungkinan kalau tahun depan sudah kembali seperti semula, kita kembali ke yang rencana awal untuk tipiring reklame itu," tambahnya. Adapun untuk saat ini, menurutnya, penertiban reklame melanggar tetap dilaksanakan. "Itu masih tetap jalan, sambil kita jalan patroli covid kita juga lakukan penertiban reklame," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: