Tidak Punya Tanda Pengenal, Akan Disingkirkan dari Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto

Tidak Punya Tanda Pengenal, Akan Disingkirkan dari Pasar Minggon GOR Satria Purwokerto

Rapat koordinasi dengan perwakilan PKL Pasar Minggon, Senin (26/10). PURWOKERTO - Diizinkannya kembali untuk buka dengan kuota pedagang yang jumlahnya 50 persen dari biasanya. Untuk operasional pedagang Pasar Minggon terlebih dahulu harus membuat surat permohonan rekomendasi dengan melampirkan berbagai kesiapan persyaratan yang harus dipenuhi. "Cepat atau tidaknya buka tergantung pedagang, intinya yang jelas kegiatan pasar minggon bisa operasional kembali dengan syarat pedagang membuat surat permohonan rekomendasi dengan lampiran-lampiran persyaratan yang harus dipenuhi," kata Budi Suharyanto, Kasi Pembinaan dan Pengendalian PKL Dinperindag Banyumas saat rapat koordinasi dengan perwakilan PKL Pasar Minggon, Senin (26/10). https://radarbanyumas.co.id/pasar-minggon-dibuat-searah-pariwisata-dibolehkan-sop-bioskop-lagi-dibuat/ Selanjutnya, Budi juga menjelaskan, selain adanya pembatasan jumlah pedagang pada saat operasional nanti, pedagangpun harus memakai tanda pengenal. "Tanda pengenal juga harus, karena kalau tidak ada tanda pengenal kita akan menyingkirkan pedagang yang tidak punya tanda pengenal," tambahnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: