Terkait SOP Tempat Karaoke Dilarang Sediakan PL, Ini Curhatan Para PL di Purwokerto

Terkait SOP Tempat Karaoke Dilarang Sediakan PL, Ini Curhatan Para PL di Purwokerto

ILUSTRASI Sebut saja Mawar. Sang pemandu lagu di karaoke. Yang nganggurnya sudah cukup lama. Setengah tahun lebih. Karena pandemi. Tempat kerjanya sampai sekarang belum diijinkan buka. "Awal-awal setelah karaoke tutup saya nganggur. Tapi setelah itu ngojek sama bantu-bantu COD produk. Kadang tetangga butuh antar kemana, saya antarkan," katanya. Itu tak jauh seperti teman seprofesinya. Ada yang jualan makanan, adapula yang jaga toko. https://radarbanyumas.co.id/sop-pembukaan-karaoke-disiapkan-dinporabudpar-tak-boleh-sediakan-pl/ Ia cukup kaget. Setelah diberitahu jika nantinya, kalau karaoke diizinkan buka, untuk sementara tidak diperkenankan menggunakan Pemandu Lagu. "Kalau tidak memperbolehkan ada pemandu lagu, apakah menjamin pengunjung tidak membawa pemandu lagu dari luar?," katanya. Sebab menurutnya, itu masih mungkin terjadi. Ia mengatakan, justru jika pemandu lagu yang ada di karaoke lebih bisa dipantau. https://radarbanyumas.co.id/libur-panjang-pekan-depan-tempat-wisata-dan-pusat-perbelanjaan-diawasi-ketat/ "Kalau kita sudah dikoordinasi. Ada aturannya. Juga pasti dijaga soal kesehatannya," tuturnya. Perusahaan menjamin soal kesehatannya. Nyaris senada, Putri. Panggil saja begitu. Itu nama saat ia berada di ruang karaoke. Tak jauh beda. baginya, profesinya itu menjadi satu-satunya tempat ia bekerja. "Ya ijazah SMA, mau daftar mana lagi. Lagian saya juga sudah punya anak," begitu kata dia. Putri menambahkan, akan lebih baik jika memang dilarang, maka dicarikan solusi lain. "Misal mengadakan pelatihan atau seperti apa. Agar kita juga punya skill," tandasnya. Sementara itu, dalam rapat covid yang berada di Pendopo Si Panji, Jumat (23/10), Sekretaris Dinporabudpar Banyumas Suwondogeni menyampaikan, para pelaku usaha karaoke sudah sepakat untuk tidak membawa pemandu lagu. "Intinya mereka para pelaku usaha sepakat untuk melindungi para konsumennya. Salah satu syaratnya, yang boleh masuk karaoke usia 17-50 tahun," katanya. Namun, oleh Bupati Banyumas ir Achmad Husein, pembukaan karaoke masih belum diizinkan. Bertahap. Sektor lain terlebih dahulu. "Karaoke jangan buka dulu. Diputuskan setelah libur panjang ini," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: