Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Tunggu Audit Inspektorat

Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI, Kejari Tunggu Audit Inspektorat

Dana Sisa Hibah Sudah Dikembalikan PURWOKERTO - Dugaan penyelewengan dana hibah KONI Banyumas belum bisa diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Pasalnya, Kejari Purwokerto masih menunggu hasil audit Inspektorat Banyumas. Sebelumnya Inspektorat menjanjikan audit bakal selesai Januari lalu. Kepala Kejari Purwokerto Lydia Dewi SH MH melalui Kasi Intel Suryadi SH mengatakan, sampai saat ini Kejari Purwokerto belum dapat melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. "Belum bisa melangkah lebih jauh. Kami masih nunggu hasil audit dari Inspektorat. Belum ada hasil audit, ya belum bisa ngapa-ngapain," tuturnya. Menurutnya, bola panas saat ini ada di pihak Inspektorat. Sebab, aparat penegak hukum, Kejari dan Polres Banyumas, masih menunggu hasil audit yang menjadi kewenangan Inspektorat. "Data kami belum lengkap, makanya tidak bisa melangkah lebih jauh. Kuncinya adalah hasil audit Inspektorat. Saya juga tidak tahu apakah sudah selesai atau belum," jelasnya. Saat Radarmas meminta konfirmasi terkait audit dana hibah KONI ke Inspektorat, hanya bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Banyumas Faturohman. Saat ini Kepala Inspektorat Banyumas Muntorichin, sedang umrah. Faturohman mengatakan, belum menetahui hasil audit karena baru menjabat. Menurutnya, dia perlu waktu agar bisa melihat data audit. Sebab, Kepala Inspektorat yang lebih mengetahui. "Yang tahu Pak Muntorichin. Tapi sedang umrah. Saya belum tahu hasil auditnya," katanya kepada Radarmas. Terpisah, Ketua Umum KONI Banyumas Bambang Setiawan mengatakan, sudah menyerahkan laporan SPJ KONI beserta cabang olahraga (cabor) kepada Inspektorat. Namun masih ada kesalahan pada beberapa cabor. "Ada sekitar 10 cabor yang masih perlu direvisi. Ada yang tidak bisa di SPJ-kan. Seperti karena pajak dan lainnya," katanya. Bambang menuturkan, masih dalam progres untuk penyelesaian. "Kami kan cabornya banyak. Ada satu atau dua yang belum sempurna SPJnya. Kenyataannya memang seperti itu," imbuh dia. Namun, menurutnya, KONI sudah melakukan pendampingan selama satu tahun kepada cabor-cabor terkait pembuatan SPJ. "Kami setiap bulan mengadakan dua kali pertemuan. Bendahara dan staf keuangan KONI memberi panduan kepada cabang-cabang untuk proses pembuatan SPJ," ujar Bambang. Bambang tetap memaklumi apabila masih ada kekeliruan dalam penyusunan SPJ. "Apapun yang terjadi kita sudah berusaha untuk clear. Semua sudah dikelola dengan baik dan bertanggungjawab," tambahnya. Sementara itu terkait dana hibah KONI yang masih tersisa pasca Porprov 2018, Bambang menegaskan, dana sudah dikembalikan kepada kas daerah. "Per tanggal 31 Desember 2018, rekening KONI harus sudah nol rupiah. Dana sisa dari Porprov telah dikembalikan," tuturnya. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Banyumas Eko Prijanto mengatakan, belum bisa memaparkan jumlah dana hibah yang dikembalikan kepada Pemkab Banyumas. "Dikembalikan pasti ada, kami harus cek satu satu di rekening. Karena itu tanggal berapa mengembalikannya kan kami tidak tahu. Jadi perlu cek lagi," kata Eko didampingi Kabid Anggaran dan dua pajabat lain dibawahnya. Menurut Eko, BKD tidak bisa menyebutkan jumlah dana hibah sisa yang digunakan oleh KONI, sampai KONI sendiri yang menyebutkan. "Ini harus dicari dulu di rekening. Agar tepat," kata dia. Belum tuntasnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp 28 miliar mendapat sorotan dari anggota DPRD Banyumas. Ketua Komisi D DPRD Banyumas, Mustofa meminta semua pihak transparan. "Transparan saja, agar publik tidak curiga. Kami tidak menginginkan ada hal yang melanggar hukum terjadi di pemerintahan kita," kata Mustofa. Mustofa mengatakan, KONI bisa mencontoh cara kerja KPU dalam mengelola dana hibah. "Contohlah KPU. Paslon hanya dua di Pilkada, ya segitu saja yang digunakan. Sisanya dikembalikan, dan berani transparan," tuturnya. Lebih lanjut Mustofa mengatakan, KONI menganggarkan dana hibah dengan target dapat 100 emas. Namun realisasinya hanya dapat setengahnya. Yakni 50 emas, 46 perak, dan 70 perunggu. Sehingga setidaknya terdapat sisa bonus emas yang tidak dapat direalisasikan. (mif/hkm/mhd/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: