Rp 1,5 Milyar Digelontorkan untuk Marka Jalan

Rp  1,5 Milyar Digelontorkan untuk Marka Jalan

Salah satu ruas yang di pasang marka PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menganggarkan Rp. 1,5 milyar untuk pemasangan marka jalan di tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana Lalu Lintas Dishub Kabupaten Banyumas R Hermawan saat ditemui di kantornya Rabu (23/1) kemarin. Dari anggaran tersebut, kata dia, minimal marka yang dipasang sepanjang 8.000 meter persegi. "Karena anggaran diatas RP. 200 juta, jadi akan dilelang," katanya. Proses lelang rencananya dilakukan pada bulan Maret atau April mendatang. Jika pemenang lelang menyanggupi membuat marka lebih panjang dari target, ujarnya, akan lebih bagus. "Jadi setelah lelang panjang marka bisa bertambah," lanjut Hermawan. Dalam pembuatan marka, pihaknya mencari pemenang lelang yang mampu membuat marka dengan harga terendah, tetapi mutu atau kualitas tertinggi. Saat ini pihak ketiga tidak bisa bertindak sembarangan. Karena setelah pemasangan marka, Dishub akan melakukan uji retro. Yaitu untuk mengetahui apakah kualitas marka bagus atau tidak. Uji retro akan menggunakan alat khusus, dimana alat akan menunjukan nilai dari marka. Batas minimal nilai marka dengan mutu yang bagus adalah 200. Jika alat menunjukan kualitas marka dibawah 200, maka Dishub meminta pihak ketika untuk memasang ulang marka. Lokasi pemasangan marka, kata dia, misalnya jalan lama yang baru dihotmik. Sementara itu, untuk penentuan lokasi, Dishub telah melakukan survey. Berdasarkan survey, kata Hermawan, ada sekitar 9.000 meter persegi jalan yang perlu dimarka. Tetapi karena anggaran yang disiapkan untuk 8.000 meter persegi, pihaknya memprioritaskan jalan-jalan yang lebih membutuhkan. Beberapa lokasi yang akan dipasang marka tahun 2019, yaitu jalan Sultan Agung Sokaraja, Jalan Adiyaksa, Jalan Kertawibawa Karanglewas, Kembaran-Pliken, Ledug-Pliken, Ledug-Bojongsari-Pliken, dan banyak daerah lainnya. Ia menjelaskan, marka berfungsi untuk membatasi jalur kendaraan, sehingga berjalan di jalurnya. Selain itu, lanjut Hermawan, marka juga untuk keselamatan. "Marka itu bukan hiasan. Misalnya marka lurus di alun-alun tidak boleh untuk belok. Diinjak saja tidak boleh, apalagi dilewati," katanya. Meski Dishub telah memiliki satu alat pemasang marka sendiri, namun untuk proyek besar tidak bisa dilakukan mandiri. "Alat Dishub digunakan hanya insidental. Misalnya kemarin diperlukan marka parkir di Mall Pelayanan Publik, dan pemasangan marka di jembatan merah beberapa waktu lalu," jelas Hermawan. Sedangkan untuk proyek besar diatas Rp. 200 juta, seperti pembuatan 8.000 meter persegi, pihaknya melibatkan pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: