Soal Inventarisasi Aset, Kedudukan SHM Paling Tinggi

Soal Inventarisasi Aset, Kedudukan SHM Paling Tinggi

Pemkab Jangan Salah Sasaran PURWOKERTO- Pemerintah Kabupaten Banyumas memang perlu didorong untuk menginventarisir apa saja aset milik pemkab. Namun demikian, jangan sampai Pemkab salah sasaran dalam proses tersebut. Kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) disebut lebih tinggi dibanding Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Hal tersebut disampaikan Mulyono, kuasa hukum dari Hananto Prasetyo, terkait proses inventarisasi aset Pemkab di Karangmangu, Baturaden, Rabu (23/1) kemarin. "Klien kami sudah puluhan tahun memiliki secara sah SHM atas lahan yang kini sedang dipersoalkan oleh Pemkab," kata dia. Seperti diketahui, Hananto diundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwokerto atas permintaan Pemkab Banyumas untuk mediasi terkait SHM tersebut pada Senin lalu. Meski hadir memenuhi undangan, namun Hananto dan kuasa hukumnya menolak mediasi karena tidak ada mediator yang ditunjuk dan undangan yang dilayangkan juga cacat hukum. "Tapi yang paling penting ialah tak ada permasalahan dengan SHM klien kami yang sudah dimiliki selama puluhan tahun," kata Mulyono. Dia menambahkan, pihaknya hadir memenuhi undangan tersebut karena menghormati undangan yang diberikan oleh institusi BPN. Mereka beritikad baik memberikan keterangan kepada institusi negara. Mulyono kemudian mengisahkan sedikit sejarah tentang pembelian lahan seluas 900 meter persegi di Karangmangu, Baturaden itu. Menurutnya, Hananto membeli tanah tersebut atas SHM yang dimiliki Ir Hari Budiono. "Ketika pembelian pun sudah dicek ke BPN dan juga ke notaris. Tidak ada persoalan apapun. Semua lengkap," katanya. Dia menambahkan, SHM lahan tersebut sudah beberapa kali balik nama sejak dibeli pertama kali oleh Bapak Yasir Hadi Broto. "Klien kami sendiri seorang yang mengerti hukum. Bahkan sekarang juga beliau seorang doktor hukum. Tentunya tak akan abai dengan ketentuan hukum," kata Mulyono. Mulyono menuturkan, dia juga mengapresiasi apa yang disampaikan Kepala BPN Purwokerto saat pihaknya memberikan keterangan. "Beliau menginformasikan jika SHM yang sudah dimiliki selama lima tahun itu dilindungi. Nah, ini SHM klien kami sudah puluhan tahun," katanya. Tak hanya itu, Mulyono mengatakan, lahan tersebut sudah pernah diagunkan oleh kliennya ke perbankan. Tak hanya satu bank. Semua bank memperbolehkan lahan tersebut menjadi agunan. "Bank-bank dengan reputasi ternama. Artinya, memang tak ada persoalan dengan SHM tersebut," katanya. Lebih jauh Mulyono mengatakan, dalam inventarisir aset daerah yang tengah dilakukan Pemkab, hendaknya Pemkab menerapkan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai Pemkab salah sasaran. SHM itu kedudukannya lebih tinggi dibanding dengan HPL ataupun HGB. "Kami memiliki SHM yang sah dikeluarkan oleh BPN. Sementara Pemkab dasarnya HPL," katanya. Dia juga menilai ada ironi yang luar biasa. Saat ini, Presiden Joko Widodo sedang gencar membagikan sertifikat tanah kepada rakyat. Itu adalah bentuk pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap kepemilikan oleh rakyat. "Lah ini, yang jelas sudah memiliki SHM secara sah dan meyakinkan, kok malah dipersoalkan," tandasnya. Sebelumnya, Kasubag Hukum Setda kabupaten Banyumas Adi Prasetyo mengatakan, Pemkab memiliki HPL atas lahan tersebut. Hingga saat ini, Pemkab merasa belum pernah melepas aset tersebut. (aam/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: