Pemkab Pertanyakan Peralihan SHM Villa Edelweis di Baturraden

Pemkab Pertanyakan Peralihan SHM Villa Edelweis di Baturraden

PURWOKERTO-Pemerintah Daerah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas mempertanyakan sertifikat hak milik lahan milik Hananto Prasetyo yang berada di Karangmangu Baturraden. Hal itu diketahui dalam mediasi antara Pemda Banyumas dengan pemilik lahan, Senin (21/1) di ruang mediasi kantor BPN. "Padahal sertifikat hak milik tersebut dikeluarkan oleh BPN sendiri. Namun saat ini dipersoalkan dan mengklaim lahan tersebut adalah milik pemda. Untuk sementara waktu kita akan melihat bagaimana langkah hukum di sana," kata kata Mulyono, kuasa hukum pemilik lahan, Hananto Prasetyo. "Kita tidak akan melakukan upaya hukum. Biar jika memang pemda mempersalahkan sertifikat hak milik kita berdasarkan HPL mereka biar mereka yang melakukan upaya hukum, " lanjutnya. Dia menambahkan pihaknya menolak mediasi yang dilakukan. Ada beberapa pertimbangan pihaknya menolak mediasi. Undangan kami adalah mediasi, namun yang dilakukan bukan mediasi karena tidak ada mediator. Selain itu undangan tersebut juga cacat hukum. "Diundangan tertera surat dari bupati itu 28 November 2019, sedangkan saat ini Januari. Dalam acara juga tidak dilalui proses mediasi, dan tidak menunjuk pihak mediator, kami menolak mediasi karena memang tadi bukan mediasi melainkan pull data, " imbuhnya. Selanjutnya, dia mengungkapkan kliennya mempunyai sertifikat hak milik tentu melalui proses jual beli yang sah. Karena jika tidak tentu tidak akan keluar sertifikat hak milik. Belum lagi sertifikat hak milik adalah produk yang dikeluarkan oleh BPN. "Ini sebenarnya cukup aneh. BPN adalah institusi yang mengeluarkan sertifikat hak milik, dan tentu melalui prosedur. Sekarang mereka justru mempertanyakan produk yang mereka keluarkan sendiri," katanya Lebih jauh lagi, lahan milik kliennya diklaim adalah milik pemda melalui HPL. Posisi sertifikat hak milik dengan hpl tentu lebih tinggi sertifikat hak milik. "Sebelum mengeluarkan HPL harusnya BPN melakukan cross check terlebih dahulu. BPN tentu tidak bisa mengeluarkan sertifikat diatas sertifikat," ujarnya. Sementara itu, Adi Prasetyo, Kasubag Hukum Setda kabupaten Banyumas mengatakan pertemuan tersebut baru masuk tahap pengumpulan data. Pihaknya mengungkapkan mempunyai HPL sejak 1991. "Disini kami menanyakan, kami mempunyai HPL masih utuh belum ada pelepasan. Namun dikemudian hari bisa terbit sertifikat hak milik," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: