Terpenuhi Rp 3,7 Miliar, Malah Ditarget Rp 3,6 Miliar

Terpenuhi Rp 3,7 Miliar, Malah Ditarget Rp 3,6 Miliar

Reklame PURWOKERTO-Akhir tahun lalu, Wajib Pajak (WP) reklame sempat harus ditindak terlebih dahulu akibat tak disiplin menunaikan kewajibannya. Meski demikian, setelah penindakan tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) melaporkan pajak reklame tahun 2018 yang diterima mencapai Rp 3,7 miliar. Nilai itu diatas target yang ditentukan, yakni Rp 3,5 miliar. "Memasuki tahun 2019, semua pajak reklame yang diterima hingga akhir 2018 mencapai Rp 3,7 miliar. Targetnya Rp 3,5 miliar, " kata Maryono, Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas. Di sisi lain, sebut Maryono, target pendapat pajak reklame di tahun 2019, hanya bertambah Rp 100 juta. Dari Rp 3,5 Milar target ditahun 2018, menjadi Rp 3,6 miliar target tahun 2019. "Target tahun ini Rp 3,6 miliar," kata dia. Dia menambahkan, pada bulan November 2018 sempat meningkatkan intensitas penindakan. Sebab waktu itu, banyak WP yang tidak disiplin hingga bulan oktober. Dia menceritakan, dengan adanya penindakan, akhirnya bertahap satu persatu wajib pajak ke BKD untuk melakukan pembayaran. (hkm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: