Kotak Suara Aluminium Terjual Rp 1.299.999.999

Kotak Suara Aluminium Terjual Rp 1.299.999.999

LELANG : Komisioner KPU Banyumas, Suharso Agung Basuki melakukan pengecekan kotak suara aluminium sebelum dilelang. INSERT : Sekretariat KPU Banyumas mengecek proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.SETIYO PURWO KAMUNING/RADAR BANYUMAS Total Kotak Suara Capai 19.422 Unit PURWOKERTO- Kotak Suara aluminium yang digunakan sejak tahun 2014 di Kabupaten Banyumas akhirnya dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Selasa (15/1). Dari proses lelang yang dilakukan, KPKNL Purwokerto mengumumkan, kotak suara terjual dengan harga Rp 1.299.999.999, dari limit harga sebesar Rp 999.184.350. "Kenaikan dari harga limit Rp 300 jutaan," kata Kasi Pelayanan Lelang KPKNL Purwokerto Imam Santoso saat ditemui usai proses lelang. Iman mengatakan ada dua penawar atau peserta lelang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. Lelang dimenangkan atas nama HR Moch Djupri Sa'ad Abu, SE dari Jakarta Barat. Pemberitahuan hasil lelang kepada peserta dan pemenang lelang dilakukan by sistem. Saat petugas KPKNL mengklik pemenang, secara sistem pemenang akan mendapatkan e-mail notifikasi pemberitahuan. Imam menjelaskan, KPKNL memberi kesempatan untuk pemenang melunasi kekurangan dalam lima hari kerja kedepan. Atau maksimal 22 Januari 2019. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan pemenang belum melunasi, jaminan uang Rp. 200 juta yang sudah disetorkan ke KPKNL Purwokerto akan diserahkan ke kas negara. "Jadi tidak dikembalikan," tegasnya. Dengan demikian, jika akan dilakukan lelang lagi, KPU harus kembali mengajukan permohonan. Setelah pemenang melunasi kekurangan, pihaknya akan membuat risalah lelang. Yakni berisi berita acara pelaksanaan lelang kemarin. Meliputi penawar lelang, barang lelang, harga penawaran, dan pemenang lelang. Risalah ini akan ditanda tangani oleh pejabat KPNKL, saksi dari KPKNL, dan dari pihak KPU Banyumas, plus satu orang saksi. Ia menegaskan, lelang kotak suara adalah proses lelang penghapusan barang milik negara (BMN). Menurutnya proses lelang sudah berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi melalui Kasubag Keuangan KPU Banyumas Midin mengungkapkan, pihaknya telah membuka pelelangan sejak 10 Januari 2019 lalu. "Alhamdulillah ada dua penawar lelang," katanya. Pihaknya menunggu pemenang untuk melunasi kekurangan hingga 22 Januari 2019. Jika tidak, katanya, maka pemenang dinyatakan batal. Tapi, lanjut Midin, biasanya jarang ada pemenang lelang BNM yang membatalkan. "Biasanya mereka 'eman-eman' dengan uang (jaminan) yang sudah masuk," ujarnya. Ia mengatakan, proses penyetoran uang lelang ataupun jaminan jika pemenang batal dilakukan oleh KPKNL. Jadi KPU tidak menerima uang pelelangan tersebut, melainkan hanya memproses pelelangan. "Uangnya diserahkan ke KPKNL, dan langsung masuk ke kas negara," pungkasnya. Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki menegaskan, lelang melalui KPKNL adalah bentuk transparansi KPU. Yaitu untuk menghindari tindak korupsi. Sebelum diserahkan kepada pemenang lelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas juga mengecek kotak suara aluminium Selasa (15/1) pagi. Dalam pengecekan, Komisioner KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan total kotak suara aluminium, kata Agung, mencapai 19.422 kotak atau 61.869 kilogram. Jika diuangkan atau dijual, nilainya mencapai Rp 999.184.350. Selain itu, kotak suara aluminium terdapat tulisan 'KPU'. "Jadi tidak mudah dicuri. Kalaupun dicuri juga pasti ketahuan," ujarnya. (ing/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: