Desember Belum Rekam eKTP, NIK Bakal Ikut Kena Blokir
GRAFIS PURWOKERTO – Ini wajib jadi perhatian penduduk usia 17 tahun ke atas. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas sangat serius mendorong masyarakat segera melakukan rekam data KTP Elektronik sampai akhir tahun ini. Jika tidak, bukan hanya data identitas untuk KTP yang akan dinonaktifkan, tapi juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan. "Sistem yang akan menonaktifkan. Ini sudah ketentuan dari pusat, jadi bagi yang belum rekam segeralah rekam," tegas Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid Piak) Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lili Listiani Selasa (11/12). Jika dinonaktifkan atau diblokir, jelasnya, penduduk tidak dapat menggunakan NIKnya. Misalnya, untuk registrasi kartu perdana, ataupun pendaftaran lain yang mengharuskan penggunaan NIK. Meski demikian, Dindukcapil tetap menyimpan data kependudukan yang terblokir tersebut. Dan penduduk yang bersangkutan bisa mengaktifkan kembali dengan rekam data E-KTP. “Setelah diblokir, kalau mau aktif kembali harus rekam E-KTP terlebih dahulu, meski di bulan setelah Desember," katanya. Pemblokiran ini dilakukan untuk menertibkan administrasi penduduk di Indonesia khususnya di Banyumas. Pihaknya menginginkan masyarakat Banyumas memiliki dokumen kependudukan yang sah dan lengkap. Salah satunya E-KTP. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: